KPK akan jelaskan soal penggeledahan & status Atut

Selasa, 17 Desember 2013 - 10:12 WIB
KPK akan jelaskan soal penggeledahan & status Atut
KPK akan jelaskan soal penggeledahan & status Atut
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjelaskan mengenai proses penggeledahan di Rumah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten, nanti sore.

"Akan ada penjelasan dari Ketua KPK secara resmi soal geledah itu sore nanti," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/12/2013).

Menurut informasi yang diperoleh, KPK sudah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabarnya, Surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Atut sudah ditandatangani Pimpinan KPK.

Seperti diketahui, KPK melakukan penggeledahan di rumah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, di Jalan Bayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang, Banten. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana, adik Ratu Atut.

Dalam kasus Pemilukada Lebak, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Susi Tur Andayani, dan Akil Mochtar mantan Ketua MK.

KPK tak takut dengan Atut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7122 seconds (0.1#10.140)
pixels