Lagi, KPK sita rumah dan tanah terkait Akil
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan sebuah rumah dan tanah yang diduga masih berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"Ada penyitaan baru sebuah rumah dan tanah di Desa Karang Duwur, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, terkait penyidikan dalam kasus TPPU AM, terkait sengketa pemilukada di MK dengan tersangka AM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Menurutnya, aset yang diduga berkaitan dengan Akil itu atas nama Mochtar Efendy. Pria ini disebut-sebut sebagai operator suap Akil di Wilayah Sumatera, tapi Mochtar sendiri sudah membantah.
Tak hanya itu, kata Johan, KPK juga menyita sebuah rumah di Pancoran Indah III nomor 8, Jakarta Selatan. Rumah tersebut sudah dipasang plang KPK. "Kemarin dipasang plang-nya. Itu rumah Akil dan istrinya," tukasnya.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan penyitaan sekira 30 mobil dari berbagai tempat, pasalnya mobil itu ditengarai berkaitan dengan Akil Mochtar. KPK juga menyita satu bidang kebun Mahoni seluas 6.000 m2 di Desa Cimuleuk, Waluran, Sukabumi, Jawa Barat. Sebelumnya, KPK juga menyita surat berharga senilai Rp2 miliar.
Seperti diketahui, Akil ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Selain itu, Akil juga ditetapkan tersangka dugaan TPPU.
Lagi, KPK sita dua mobil Akil Mochtar
"Ada penyitaan baru sebuah rumah dan tanah di Desa Karang Duwur, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, terkait penyidikan dalam kasus TPPU AM, terkait sengketa pemilukada di MK dengan tersangka AM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Menurutnya, aset yang diduga berkaitan dengan Akil itu atas nama Mochtar Efendy. Pria ini disebut-sebut sebagai operator suap Akil di Wilayah Sumatera, tapi Mochtar sendiri sudah membantah.
Tak hanya itu, kata Johan, KPK juga menyita sebuah rumah di Pancoran Indah III nomor 8, Jakarta Selatan. Rumah tersebut sudah dipasang plang KPK. "Kemarin dipasang plang-nya. Itu rumah Akil dan istrinya," tukasnya.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan penyitaan sekira 30 mobil dari berbagai tempat, pasalnya mobil itu ditengarai berkaitan dengan Akil Mochtar. KPK juga menyita satu bidang kebun Mahoni seluas 6.000 m2 di Desa Cimuleuk, Waluran, Sukabumi, Jawa Barat. Sebelumnya, KPK juga menyita surat berharga senilai Rp2 miliar.
Seperti diketahui, Akil ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Selain itu, Akil juga ditetapkan tersangka dugaan TPPU.
Lagi, KPK sita dua mobil Akil Mochtar
(lal)