Lagi, KPK sita dua mobil Akil Mochtar

Selasa, 10 Desember 2013 - 18:25 WIB
Lagi, KPK sita dua mobil...
Lagi, KPK sita dua mobil Akil Mochtar
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (AM), yang diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP mengatakan, penyidik KPK menyita dua mobil yang diduga terkait dengan TPPU tersangka Akil.

"Terkait penyidikan TPPU AM, penyidik menyita dua mobil lagi yakni Ford Fiesta dan Toyota Kijang Innova," kata Johan Budi Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2013).

Kedua mobil tersebut, kata Johan, disita dari rumah Ratu Rita istri Akil, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. "Disita di kediaman Ratu Rita di Pancoran," tukasnya.

Sebelumnya, KPK sudah melakukan penyitaan sekira 30 mobil dari berbagai tempat, pasalnya mobil itu ditengarai berkaitan dengan Akil Mochtar. KPK juga menyita satu bidang kebun mahoni seluas 6000 m2 di Desa Cimuleuk, Waluran, Sukabumi. Sebelumnya, KPK juga menyita surat berharga senilai Rp2 miliar.

Seperti diketahui, Akil ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Selain itu, Akil juga ditetapkan tersangka dugaan TPPU.

TPPU Akil, KPK sita kebun mahoni di Sukabumi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1693 seconds (0.1#10.140)