Setgab tak jelas, PKS bantah dukung Perppu MK

Selasa, 10 Desember 2013 - 16:29 WIB
Setgab tak jelas, PKS...
Setgab tak jelas, PKS bantah dukung Perppu MK
A A A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Hidayat Nur Wahid mengatakan, dirinya baru mendengar, jika partainya mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk selamatkan Mahkamah Kontitusi (MK) yang diterbitkan pemerintah.

Menurutnya, kondisi partai koalisi yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) tidak jelas. Bahkan, kata dia, koalisi itu cenderung aneh dan hanya untuk stempel pemerintahan.

"Kami baru tahu dari wartawan. Jadi tentang koalisi aneh juga disebutnya baru kalau begini," ujar Hidayat, di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2013).

Pernyataan Hidayat ini sekaligus membantah ucapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsuddin yang mengklaim, Setgab mendukung keluarnya Perppu MK yang terbit pada 7 Oktober 2013 lalu.

Hidayat menyatakan, terkait keberadaan Setgab, anggota Dewan Syuro PKS ini meminta, koalisi tak hanya dijadikan stempel pemerintah dalam meloloskan kebijakannya. Akan tetapi, kebijakan dibahas secara bersama-sama. "Koalisi adalah perkawanan, persekutuan, dan kemudian kesimpulannya dikaji bersama," ucapnya.

Disinggung soal Perppu MK yang diterbitkan pemerintah, PKS mengaku tak melihat urgensi pentingnya Perppu tersebut. Sebab, Perppu itu keluar hanya untuk menyikapi tertangkapnya mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Selain itu, pihaknya tak mengerti maksud pemerintah yang menganggap keluarnya Perppu karena 'kegentingan'. Jika tidak terbit Perppu, maka MK bakal runtuh. Sementara itu, tambah dia, terbitnya Perppu dinilai Hidayat, bentuk ketidakpahaman Presiden dalam mengambil kebijakan.

Dia menyayangkan Perppu diputuskan secara terburu-buru. "Harusnya tiga sampai satu mingguanlah kalau genting. Presiden saja tidak paham," pungkasnya.

Soal Perppu MK, pemerintah klaim kantongi restu Setgab
(maf)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
PPP Siap Muktamar, Sekjen:...
PPP Siap Muktamar, Sekjen: Tak ada Pergantian Pengurus Wilayah dan Cabang
6 jam yang lalu
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
8 jam yang lalu
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
8 jam yang lalu
Layakkah Soeharto Diberi...
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
8 jam yang lalu
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
8 jam yang lalu
Legislator Gerindra...
Legislator Gerindra Ungkap Perintah Presiden Bawa Angin Segar Tertibkan Truk ODOL
9 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved