Setgab tak jelas, PKS bantah dukung Perppu MK
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Hidayat Nur Wahid mengatakan, dirinya baru mendengar, jika partainya mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk selamatkan Mahkamah Kontitusi (MK) yang diterbitkan pemerintah.
Menurutnya, kondisi partai koalisi yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) tidak jelas. Bahkan, kata dia, koalisi itu cenderung aneh dan hanya untuk stempel pemerintahan.
"Kami baru tahu dari wartawan. Jadi tentang koalisi aneh juga disebutnya baru kalau begini," ujar Hidayat, di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2013).
Pernyataan Hidayat ini sekaligus membantah ucapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsuddin yang mengklaim, Setgab mendukung keluarnya Perppu MK yang terbit pada 7 Oktober 2013 lalu.
Hidayat menyatakan, terkait keberadaan Setgab, anggota Dewan Syuro PKS ini meminta, koalisi tak hanya dijadikan stempel pemerintah dalam meloloskan kebijakannya. Akan tetapi, kebijakan dibahas secara bersama-sama. "Koalisi adalah perkawanan, persekutuan, dan kemudian kesimpulannya dikaji bersama," ucapnya.
Disinggung soal Perppu MK yang diterbitkan pemerintah, PKS mengaku tak melihat urgensi pentingnya Perppu tersebut. Sebab, Perppu itu keluar hanya untuk menyikapi tertangkapnya mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Selain itu, pihaknya tak mengerti maksud pemerintah yang menganggap keluarnya Perppu karena 'kegentingan'. Jika tidak terbit Perppu, maka MK bakal runtuh. Sementara itu, tambah dia, terbitnya Perppu dinilai Hidayat, bentuk ketidakpahaman Presiden dalam mengambil kebijakan.
Dia menyayangkan Perppu diputuskan secara terburu-buru. "Harusnya tiga sampai satu mingguanlah kalau genting. Presiden saja tidak paham," pungkasnya.
Soal Perppu MK, pemerintah klaim kantongi restu Setgab
Menurutnya, kondisi partai koalisi yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) tidak jelas. Bahkan, kata dia, koalisi itu cenderung aneh dan hanya untuk stempel pemerintahan.
"Kami baru tahu dari wartawan. Jadi tentang koalisi aneh juga disebutnya baru kalau begini," ujar Hidayat, di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2013).
Pernyataan Hidayat ini sekaligus membantah ucapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsuddin yang mengklaim, Setgab mendukung keluarnya Perppu MK yang terbit pada 7 Oktober 2013 lalu.
Hidayat menyatakan, terkait keberadaan Setgab, anggota Dewan Syuro PKS ini meminta, koalisi tak hanya dijadikan stempel pemerintah dalam meloloskan kebijakannya. Akan tetapi, kebijakan dibahas secara bersama-sama. "Koalisi adalah perkawanan, persekutuan, dan kemudian kesimpulannya dikaji bersama," ucapnya.
Disinggung soal Perppu MK yang diterbitkan pemerintah, PKS mengaku tak melihat urgensi pentingnya Perppu tersebut. Sebab, Perppu itu keluar hanya untuk menyikapi tertangkapnya mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Selain itu, pihaknya tak mengerti maksud pemerintah yang menganggap keluarnya Perppu karena 'kegentingan'. Jika tidak terbit Perppu, maka MK bakal runtuh. Sementara itu, tambah dia, terbitnya Perppu dinilai Hidayat, bentuk ketidakpahaman Presiden dalam mengambil kebijakan.
Dia menyayangkan Perppu diputuskan secara terburu-buru. "Harusnya tiga sampai satu mingguanlah kalau genting. Presiden saja tidak paham," pungkasnya.
Soal Perppu MK, pemerintah klaim kantongi restu Setgab
(maf)