Timwas Century bisa minta aparat jemput paksa Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Anggota tim pengawas (Timwas) kasus Century, Bambang Soesatyo, mengaku pihaknya bisa memanggil paksa Wakil Presiden Boediono, ikhwal dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus bailout Bank Century.
Menurut Anggota Komisi III ini, Timwas Century bakal mengajukan surat panggilan pada Boediono mulai pekan depan. Kemudian, orang nomor dua di RI rencananya bakal dipanggil pada 18 Desember 2013 ini.
Namun begitu, Bambang memastikan, pemanggilan paksa terhadap Boediono bisa dilakukan jika Boediono tak mengindahkan panggilan sampai tiga kali oleh Timwas Century.
"Kalau tidak mengindahkan juga kita akan meminta bantuan kepada aparat untuk menghadirkan paksa yang bersangkutan (Boediono), sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Bambang, saat Deklarasi Gerakan anti diskriminasi (Granad), di Cikini, Jakarta, Minggu (8/12/2013).
Adapun, pemeriksaan terhadap Boediono yang dilakukan di kantor Istana Wapres, Bambang menilai tak ada masalah. Sebab, hal itu telah diatur dalam undang-undang di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Politikus Partai Golkar ini mengklaim sama sekali tak meragukan independensi lembaga pimpinan Abraham Samad yang memeriksa Boediono di luar KPK. Kecuali, lanjut dia, jika pemeriksaan tersebut atas dasar 'sungkan' terhadap kekuasaan, maka menurutnya hal itu menyalahi prosedural.
"Kita tidak meragukan pemeriksaan Boediono yang dilakukan KPK kemarin. Karena kalo meragukan itu berarti meragukan indepedensi KPK," ujarnya.
Seperti diketahui, penyidik KPK beberapa waktu lalu telah memeriksa Boediono. Pemeriksaan terhadap Boediono dilakukan untuk mengembangkan kasus pemberian Fasilitas pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada saat Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) pada rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Pada Saat rapat KSSK, yang juga diktuai Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan kala itu, diketahui awal mulai pemberian FPJP dan kebijakan bank Century sebagai bank gagal, yang akhirnya pemerintah sampai menggelontorkan suntikan dana sampai mencapai Rp7,6 triliun.
Baca juga: Pemanggilan Boediono, Bamsoet: Ikhsan Modjo asbun
Menurut Anggota Komisi III ini, Timwas Century bakal mengajukan surat panggilan pada Boediono mulai pekan depan. Kemudian, orang nomor dua di RI rencananya bakal dipanggil pada 18 Desember 2013 ini.
Namun begitu, Bambang memastikan, pemanggilan paksa terhadap Boediono bisa dilakukan jika Boediono tak mengindahkan panggilan sampai tiga kali oleh Timwas Century.
"Kalau tidak mengindahkan juga kita akan meminta bantuan kepada aparat untuk menghadirkan paksa yang bersangkutan (Boediono), sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Bambang, saat Deklarasi Gerakan anti diskriminasi (Granad), di Cikini, Jakarta, Minggu (8/12/2013).
Adapun, pemeriksaan terhadap Boediono yang dilakukan di kantor Istana Wapres, Bambang menilai tak ada masalah. Sebab, hal itu telah diatur dalam undang-undang di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Politikus Partai Golkar ini mengklaim sama sekali tak meragukan independensi lembaga pimpinan Abraham Samad yang memeriksa Boediono di luar KPK. Kecuali, lanjut dia, jika pemeriksaan tersebut atas dasar 'sungkan' terhadap kekuasaan, maka menurutnya hal itu menyalahi prosedural.
"Kita tidak meragukan pemeriksaan Boediono yang dilakukan KPK kemarin. Karena kalo meragukan itu berarti meragukan indepedensi KPK," ujarnya.
Seperti diketahui, penyidik KPK beberapa waktu lalu telah memeriksa Boediono. Pemeriksaan terhadap Boediono dilakukan untuk mengembangkan kasus pemberian Fasilitas pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada saat Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) pada rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Pada Saat rapat KSSK, yang juga diktuai Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan kala itu, diketahui awal mulai pemberian FPJP dan kebijakan bank Century sebagai bank gagal, yang akhirnya pemerintah sampai menggelontorkan suntikan dana sampai mencapai Rp7,6 triliun.
Baca juga: Pemanggilan Boediono, Bamsoet: Ikhsan Modjo asbun
(rsa)