Pemilu 2014, KPK tetap lakukan pemeriksaan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan terus melakukan pemeriksaan dan tak terhalang Pemilu 2014, demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Menurutnya, usulan yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsudin mengenai hal ini lebih kepada keinginan untuk membangun satu sistem mekanisme pemeriksaan terhadap laporan yang masuk di KPK.
"Bukan tidak memeriksa. Tapi, harus ada satu mekanisme di mana dibangun suatu sistem. Kalau ada pengaduan-pengaduan yang berupa surat hitam, pencemaran nama baik. Itu bagaimana menanganinya? Tapi kan harus dipelajari," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2013).
"Itu kasus pelanggaran Pemilu atau pelanggaran korupsi? Atau pencemaran nama baik? Kalau yang dua tadi, pencemaran nama baik dan pelanggaran pemilu, itu bukan kompetensi KPK. Lah, itu biar teman-teman penegak hukum yang lain (yang menanganinya)," sambungnya.
Sementara itu, lanjut Bambang, semua pemeriksaan yang saat ini masuk ke KPK tidak dapat dihentikan meski tahun depan memasuki tahun politik.
"Kalau yang sekarang sedang diperiksa, enggak ada yang bisa men-stop itu kan? Kalau nanti di sana ada pengaduan-pengaduan dari orang lain soal black mail, itu bagaimana cara menanganinya? Kira-kira begitu. Bukan yang sudah tersangka enggak boleh diperiksa," tegasnya.
Ia juga menegaskan kalau pada tahun Pemilu 2009 tidak ada kesepakatan terkait tak adanya pelarangan pemeriksaan saat Pemilu. "Enggak, bukan itu," tuntasnya.
SBY dukung KPK periksa Jero Wacik
Menurutnya, usulan yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsudin mengenai hal ini lebih kepada keinginan untuk membangun satu sistem mekanisme pemeriksaan terhadap laporan yang masuk di KPK.
"Bukan tidak memeriksa. Tapi, harus ada satu mekanisme di mana dibangun suatu sistem. Kalau ada pengaduan-pengaduan yang berupa surat hitam, pencemaran nama baik. Itu bagaimana menanganinya? Tapi kan harus dipelajari," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2013).
"Itu kasus pelanggaran Pemilu atau pelanggaran korupsi? Atau pencemaran nama baik? Kalau yang dua tadi, pencemaran nama baik dan pelanggaran pemilu, itu bukan kompetensi KPK. Lah, itu biar teman-teman penegak hukum yang lain (yang menanganinya)," sambungnya.
Sementara itu, lanjut Bambang, semua pemeriksaan yang saat ini masuk ke KPK tidak dapat dihentikan meski tahun depan memasuki tahun politik.
"Kalau yang sekarang sedang diperiksa, enggak ada yang bisa men-stop itu kan? Kalau nanti di sana ada pengaduan-pengaduan dari orang lain soal black mail, itu bagaimana cara menanganinya? Kira-kira begitu. Bukan yang sudah tersangka enggak boleh diperiksa," tegasnya.
Ia juga menegaskan kalau pada tahun Pemilu 2009 tidak ada kesepakatan terkait tak adanya pelarangan pemeriksaan saat Pemilu. "Enggak, bukan itu," tuntasnya.
SBY dukung KPK periksa Jero Wacik
(lal)