DPR terima surat pemberhentian Akil Mochtar

Senin, 02 Desember 2013 - 19:14 WIB
DPR terima surat pemberhentian...
DPR terima surat pemberhentian Akil Mochtar
A A A
Sindonews.com - Hari ini, DPR RI menerima surat pemberhentian secara tidak hormat untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dari Majelis Kehormatan MK.

Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menyampaikan, surat yang mereka terima mengenai Akil akan dilanjutkan ke Komisi III DPR.

"Hari ini secara resmi pimpinan telah menerima surat pemberhentian Akil Mochtar secara tidak hormat dan akan diteruskan pada Komisi III," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2013).

Ia menegaskan, pemberhentian tidak hormat Akil berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK, bukan karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang baru dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Dasarnya pada surat MK sendiri, bukan Perppu," pungkasnya.

Sekadar informasi, Akil merupakan tersangka dugaan suap Pemilukada Lebak dan Gunung Mas. Ia tertangkap tangan oleh KPK saat akan menerima uang yang diduga untuk suap di kediamannya, beberapa waktu lalu.

Akil dipecat, Presiden SBY diminta keluarkan Kepres
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5776 seconds (0.1#10.140)