Mobil pelat merah milik Akil dibeli dari lelang

Jum'at, 29 November 2013 - 15:29 WIB
Mobil pelat merah milik Akil dibeli dari lelang
Mobil pelat merah milik Akil dibeli dari lelang
A A A
Sindonews.com - KPK menyita 18 mobil diduga terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang mantan Ketua MK Akil Mochtar. Satu diantaranya yakni mobil jenis Panther dengan nomor polisi B 2524 KQ menggunakan plat Merah.

Lantas, mengapa mobil milik pemerintah bisa menjadi milik Akil? Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, bahwa mobil tersebut dibeli dari hasil lelang, sehingga bukan lagi milik pemerintah.

"Jadi yang pelat merah itu ceritanya baru dibeli dari lelangan milik pemerintah," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/11/2013).

18 mobil yang terdiri dari berbagai jenis tersebut sudah terparkir rapi di parkiran Gedung KPK. Pantauan di lokasi, mobil tersebut sudah dipasang pita KPK berwarna merah hitam bertuliskan ”dilarang melintas” terpasang di semua mobil tersebut.

Bahkan, di satu mobil Daihatsu Terrios dengan nomor polisi B 1782 FVJ terpasangn stiker bertuliskan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Indonesia Lawyer Club di kacanya.

Berikut 18 mobil yang baru disita KPK:

1. Isuzu Panther B 2524 KQ
2. Toyota Avanza B 1858 FKA
3. Sedan B 1276 LQ
4. Toyota Fortuner KT 333 UA
5. Suzuki X-road B 1714 WFD
6. Mercedes B 8761 MG
7. Mercedes C-180 B 8205 YG
8. Toyota Yaris B 1971 SOQ
9. Daihatsu Terios B 1782 FVJ
10. Mitsubishi B 1222 QT
11. Mobil boks Daihatsu B 9228 VV
12. Mazda BG 1330 Z
13. Daihatsu Xenia B 1367 PFW
14. Opel Blazer B 2614 LQ
15. Nissan B 2899 DH
16. Toyota Alphard B 1421 BF
17. Honda B 1521 VEN
18. Harrier AD 9054 PH.

Baca berita:
Kubu Akil minta KPK tidak serampangan sita aset
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7295 seconds (0.1#10.140)