Hasil rapat Timwas Century dengan pakar hukum
A
A
A
Sindonews.com - Tim Pengawas (Timwas) Century menggelar pertemuan dengan dua pakar hukum pidana dan dua pakar hukum tata negara, kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan pandangan mengenai kegiatan kolektif kolegial yang bisa dijatuhi hukuman pidana.
Pimpinan Timwas Century, Pramono Anung menyampaikan, hasil penjelasan para pakar menyebutkan, kegiatan kolektif kolegial dalam perbankan bisa ditenggarai perbuatan kejahatan, bila ada motif jahat serta memiliki dampak bagi publik.
"Yang utama soal kolektif kolegial, bahwa selama kolektif kolegial ada motif jahat, (motif) tertentu dan ada dampaknya bagi publik maka itu bisa ditenggarai sebuah perbuatan jahat," kata Pramono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2013).
Namun sebaliknya, kata dia, bila kegiatan kolektif kolegial ini sejak semula tak memiliki niatan untuk melakukan kejahatan, maka masih bisa ditolerir dan hanya disebut sebagai kesalahan administratif.
"Tapi, kalau tidak, kolektif kolegial itu bisa ditolerir sebagai kesalahan admintratif," tuntasnya.
Sebelumnya, dua pakar tata hukum negara yang ikut pertemuan itu adalah Irman Putra Sidin serta Ahmad Syarifuddin Natabaya, sementara pakar hukum pidana antara lain Romli Atmasasmita dan Mudzakir.
Berita terkait:
Diboikot media, KPK kena batunya.
Pimpinan Timwas Century, Pramono Anung menyampaikan, hasil penjelasan para pakar menyebutkan, kegiatan kolektif kolegial dalam perbankan bisa ditenggarai perbuatan kejahatan, bila ada motif jahat serta memiliki dampak bagi publik.
"Yang utama soal kolektif kolegial, bahwa selama kolektif kolegial ada motif jahat, (motif) tertentu dan ada dampaknya bagi publik maka itu bisa ditenggarai sebuah perbuatan jahat," kata Pramono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2013).
Namun sebaliknya, kata dia, bila kegiatan kolektif kolegial ini sejak semula tak memiliki niatan untuk melakukan kejahatan, maka masih bisa ditolerir dan hanya disebut sebagai kesalahan administratif.
"Tapi, kalau tidak, kolektif kolegial itu bisa ditolerir sebagai kesalahan admintratif," tuntasnya.
Sebelumnya, dua pakar tata hukum negara yang ikut pertemuan itu adalah Irman Putra Sidin serta Ahmad Syarifuddin Natabaya, sementara pakar hukum pidana antara lain Romli Atmasasmita dan Mudzakir.
Berita terkait:
Diboikot media, KPK kena batunya.
(maf)