Hari ini, Timwas Century rapat dengan pakar hukum
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Tim Pengawas (Timwas) rekomendasi DPR RI untuk kasus bailout Bank Century dijadwalkan rapat dengan pakar hukum.
Anggota Timwas Century Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sarifuddin Sudding menjelaskan, pertemuan itu bertujuan untuk meminta pandangan pakar apakah penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik mengandung unsur pidana.
"Agenda memanggil para pakar hukum. Saya kira kita akan lebih meminta penjelasan dan pandangan dari pakar ini penetapan dari Bank Century, dan bank gagal berdampak sistemik, seperti yang disampaikan perbuatan tindak pidana," terangnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 26 November 2013 malam.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menuntaskan perkara yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu. Setelah menahan mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI), Budi Mulya lembaga superbody itu meminta keterangan dari Wakil Presiden (Wapres) Boediono.
Sekadar informasi, untuk perkara Century ini KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pemberian jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 serta terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah BM (Budi Mulya) dan SCF.
Jejak Boediono di Century
Anggota Timwas Century Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sarifuddin Sudding menjelaskan, pertemuan itu bertujuan untuk meminta pandangan pakar apakah penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik mengandung unsur pidana.
"Agenda memanggil para pakar hukum. Saya kira kita akan lebih meminta penjelasan dan pandangan dari pakar ini penetapan dari Bank Century, dan bank gagal berdampak sistemik, seperti yang disampaikan perbuatan tindak pidana," terangnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 26 November 2013 malam.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menuntaskan perkara yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu. Setelah menahan mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI), Budi Mulya lembaga superbody itu meminta keterangan dari Wakil Presiden (Wapres) Boediono.
Sekadar informasi, untuk perkara Century ini KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pemberian jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 serta terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah BM (Budi Mulya) dan SCF.
Jejak Boediono di Century
(lal)