Akibat penyimpangan BUMN, negara rugi Rp119 T setahun

Selasa, 26 November 2013 - 17:06 WIB
Akibat penyimpangan...
Akibat penyimpangan BUMN, negara rugi Rp119 T setahun
A A A
Sindonews.com - Keberadaan judicial review Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebentar lagi bakal diketok palu oleh Mahkamah Kontitusi (MK). Tetapi, publik menolak karena dinilai bakal merugikan pendapatan negara.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Sekretaris Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengatakan, saat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara belum di judicial review saja penyelewengan telah terjadi di BUMN.

Dari penyelewengan BUMN, kata Uchok, negara mengalami kerugian ditaksir mencapai RP119.452.904.300.000. Setidaknya jumlah itu terjadi saat tahun 2012.

"Total temuan dalam penyimpangan, jumlah kerugian negara sampai Rp119,4 triliun," kata Uchok saat diskusi "Menyingkap Tabir Dibalik Peninjauan Kembali UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara" di Balai Kebangsaan, Pancoran, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Dikatakan Uchok, jika akhirnya MK mengabulkan judicial review tersebut, maka negara tidak lagi memiliki penuh BUMN itu. Sebab, kontrol dan kewenangan negara hilang untuk mengatur BUMN.

Uchok menyebut, BUMN nantinya bakal sepenuhnya dikuasai pihak swasta. Karena, di BUMN tersebut negara hanya sebatas pemilik saham.

"Kepemilikan negara terhadap BUMN telah direduksi hanya sebatas saham dan deviden dan tidak lagi memiliki kontrol atas kebijakannya," ujarnya.

Ada sepuluh BUMN yang mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah selama setahun. Mereka adalah PT Pertamina, Perum Bulog, PT PLN, PT Asabri (persero), PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, PT PAL Indonesia (persero), Perum Perhutani, PT Hutaman Karya (Persero), PT Pelayaran Indonesia (Persero) dan PT Bank Mandiri (persero) Tbk.

Untuk diketahui, judicial review diajukan kepada MK oleh Biro Hukum BUMN. Mereka meminta dilakukan judicial review UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Saat ini proses persidangan tinggal menunggu putusan.

Baca berita:
UU Keuangan Negara digugat, kredibilitas MK diuji
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)