Akibat penyimpangan BUMN, negara rugi Rp119 T setahun

Selasa, 26 November 2013 - 17:06 WIB
Akibat penyimpangan...
Akibat penyimpangan BUMN, negara rugi Rp119 T setahun
A A A
Sindonews.com - Keberadaan judicial review Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebentar lagi bakal diketok palu oleh Mahkamah Kontitusi (MK). Tetapi, publik menolak karena dinilai bakal merugikan pendapatan negara.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Sekretaris Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengatakan, saat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara belum di judicial review saja penyelewengan telah terjadi di BUMN.

Dari penyelewengan BUMN, kata Uchok, negara mengalami kerugian ditaksir mencapai RP119.452.904.300.000. Setidaknya jumlah itu terjadi saat tahun 2012.

"Total temuan dalam penyimpangan, jumlah kerugian negara sampai Rp119,4 triliun," kata Uchok saat diskusi "Menyingkap Tabir Dibalik Peninjauan Kembali UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara" di Balai Kebangsaan, Pancoran, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Dikatakan Uchok, jika akhirnya MK mengabulkan judicial review tersebut, maka negara tidak lagi memiliki penuh BUMN itu. Sebab, kontrol dan kewenangan negara hilang untuk mengatur BUMN.

Uchok menyebut, BUMN nantinya bakal sepenuhnya dikuasai pihak swasta. Karena, di BUMN tersebut negara hanya sebatas pemilik saham.

"Kepemilikan negara terhadap BUMN telah direduksi hanya sebatas saham dan deviden dan tidak lagi memiliki kontrol atas kebijakannya," ujarnya.

Ada sepuluh BUMN yang mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah selama setahun. Mereka adalah PT Pertamina, Perum Bulog, PT PLN, PT Asabri (persero), PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, PT PAL Indonesia (persero), Perum Perhutani, PT Hutaman Karya (Persero), PT Pelayaran Indonesia (Persero) dan PT Bank Mandiri (persero) Tbk.

Untuk diketahui, judicial review diajukan kepada MK oleh Biro Hukum BUMN. Mereka meminta dilakukan judicial review UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Saat ini proses persidangan tinggal menunggu putusan.

Baca berita:
UU Keuangan Negara digugat, kredibilitas MK diuji
(kri)
Berita Terkait
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Berita Terkini
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved