KPK kembali sita mobil diduga terkait AM
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah mobil, yang diduga berkaitan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
”Benar ada penyitaan berkaitan dengan kasus AM, yaitu mobil Mazda CX9 nomor polisi BG 1330 Z,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2013).
Kendati demikian, Johan tidak menjelaskan secara rinci terkait penyitaan tersebut. Namun, patut diduga penyitaan tersebut masih berkaitan, dengan dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi. ”Informasinya baru sebatas penyitaan mobil,” tukasnya.
Seperti diketahui, Akil sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
Tak hanya itu, mantan anggota DPR Fraksi Golkar ini, dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi.
Akil diduga melanggar Pasal 12 B, selain Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Klik di sini untuk berita terkait.
”Benar ada penyitaan berkaitan dengan kasus AM, yaitu mobil Mazda CX9 nomor polisi BG 1330 Z,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2013).
Kendati demikian, Johan tidak menjelaskan secara rinci terkait penyitaan tersebut. Namun, patut diduga penyitaan tersebut masih berkaitan, dengan dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi. ”Informasinya baru sebatas penyitaan mobil,” tukasnya.
Seperti diketahui, Akil sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
Tak hanya itu, mantan anggota DPR Fraksi Golkar ini, dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi.
Akil diduga melanggar Pasal 12 B, selain Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)