Kelemahan UU TPPU versi PPATK

Rabu, 20 November 2013 - 13:31 WIB
Kelemahan UU TPPU versi PPATK
Kelemahan UU TPPU versi PPATK
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, terdapat sejumlah kelemahan pada Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Menurut M Yusuf, kelemahan itu antara lain, masih belum ditegaskan bahwa TPPU adalah independent crimes (kejahatan tunggal). Selain itu, masih terbatasnya pelapor yang disebabkan belum adanya kewajiban pelaporan bagi pihak yang rentan untuk menjadi gate keeper.

"Belum diaturnya secara tegas tentang kewenangan penyidik TNI jika TPPU dilakukan oleh oknum TNI karena dalam pasal 74 disebutkan penyidik TPPU adalah polisi, jaksa, bea cukai, pajak, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan BNN (Badan Narkotika Nasional)," kata Yusuf, saat seminar nasional Reformasi Regulasi di Hotel Santika Depok, Rabu (20/11/2013).

Sebelumnya, Yusuf mengatakan, praktik korupsi yang terjadi sekitar dua dekade belakangan ini, sangat mengkhawatirkan. Sehingga isu korupsi dan dampaknya menjadi perhatian banyak kalangan.

Praktik ini pada kenyataannya juga terjadi di negara maju. Korupsi tentunya menimbulkan efek kerugian negara. Dampak lainnya bisa menghalangi masuknya investor asing. "Selain itu, korupsi juga dapat melemahkan aturan hukum dan demokrasi. Hal ini juga membahayakan pemerintahan," ucapnya.

Berita terkait:
Korupsi lemahkan aturan hukum & demokrasi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5787 seconds (0.1#10.140)