Budi Mulya berpeluang bebas hukum

Senin, 18 November 2013 - 17:30 WIB
Budi Mulya berpeluang bebas hukum
Budi Mulya berpeluang bebas hukum
A A A
Sindonews.com - Ditahannya Mantan Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya diharapkan menjadi titik awal terungkapnya kasus dana talangan (bailout) Bank Century.

Dalam pemeriksaan persidangan, Budi diharapkan bersedia menjelaskan segalanya secara gamblang. Dengan demikian akan diketahui siapa yang harusnya bertanggung jawab atas kasus yang dianggap berdampak sistemik itu.

"Saya sangat berharap Pak Budi mau menjelasakan secara gamblang. Tidak melebihkan atau mengurangi keterangannya. Sehingga keputusan yang diambil majelis hakim berdasarkan fakta yang diungkapkan," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi, Senin (18/11/2013).

Dikatakan dia, risiko apapun dari segala penjelasan Budi nantinya harus dapat ditanggung. Namun yang perlu dikedepankan adalah agar Budi bersedia menjabarkan sesuai porsinya. "Dia harus ungkapkan perannya apa saja. Kegiatan apa saja yang diketahui selama masa itu hingga putusan pemberian dana talangan digelontorkan. Prosesnya seperti apa semua fakta harus diungkapkan," tegasnya sekali lagi.

Jika Budi bisa menjabarkan secara gamblang dan diketahui bahwa putusan itu atas perintah atasan maka Budi dapat dibebaskan. "Sesuai pasal 51 KUHP bahwa atasan yang bersangkutan dapat bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut dia, kunci dari kasus ini berada di tangan Budi Mulya. Termasuk kemungkinan Boediono yang saat itu menjabat sebagai DGBI juga akan terseret. "Kalau terbukti melakukan pidana atas perintah atasan ya dapat dipertanggungjawabkan oleh atasannya," tutupnya.

Demokrat: Budi Mulya tak ada kaitan dengan Boediono
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5103 seconds (0.1#10.140)
pixels