Alasan akhirat, MPR sarankan usia Hakim MK 60 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Hasil kajian dalam Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) menghendaki usia untuk Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) serta hakim-hakim MK ke depan berusia minimal 60 tahun.
Menurut Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto, pada ukuran usia tersebut, hakim-hakim MK tak lagi memikirkan kepentingan keluarga atau hanya urusan akhirat. Sehingga praktek suap dan korupsi bisa diminimalisir.
"Wacana yang pernah ada, pada usia begitu sudah tidak ada urusan dengan keluarga, tidak ada tanggungan. Ini pernah ada wacana begitu, bahwa mereka memang ada minimum usia," kata Sidarto usai menjadi keynote speaker pada acara diskusi 'MK dan Perlindungan Hak Konstitusional warga negara' di Hotel Royal, Kuningan Jakarta, Senin (18/11/2013).
Soal rekrutmen hakim MK, Sidarto menambahkan, untuk perbaikan MK ke depan, diperlukan hakim-hakim yang sudah tidak memikirkan kehidupan pribadi. Termasuk mengurangi peran hakim usia muda di MK.
"Saya pernah di komisi hukum 10 tahun, komisi I selama lima tahun, ada baiknya nanti solusi dipertimbangkan kembali. Orang muda banyak juga idealis. Yang muda idealis ada, tetapi untuk MK sendiri ke depan, alangkah idealnya minimal usia 60 tahun yang sudah selesai dengan urusan keluarga," tuturnya.
Namun begitu, Sidarto tidak menjamin, apabila hakim usia lanjut tersebut bakal terbebas dari hal-hal yang menyimpang. "Manusia tidak ada yang sempurna, pada usia begitu sudah matang, sudah selesai dengan keluarga," tandasnya.
Seperti diketahui, pasca penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar, kini lembaga kontitusi itu sedang membangun kembali kepercayaannya kepada publik. Buntutnya adalah munculnya wacana untuk memperbaiki sistem rekrutmen hakim MK, termasuk wacana memisahkan MK dari unsur orang berlatar belakang partai politik.
Baca berita:
Sengketa pemilukada godaan besar bagi MK
Menurut Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto, pada ukuran usia tersebut, hakim-hakim MK tak lagi memikirkan kepentingan keluarga atau hanya urusan akhirat. Sehingga praktek suap dan korupsi bisa diminimalisir.
"Wacana yang pernah ada, pada usia begitu sudah tidak ada urusan dengan keluarga, tidak ada tanggungan. Ini pernah ada wacana begitu, bahwa mereka memang ada minimum usia," kata Sidarto usai menjadi keynote speaker pada acara diskusi 'MK dan Perlindungan Hak Konstitusional warga negara' di Hotel Royal, Kuningan Jakarta, Senin (18/11/2013).
Soal rekrutmen hakim MK, Sidarto menambahkan, untuk perbaikan MK ke depan, diperlukan hakim-hakim yang sudah tidak memikirkan kehidupan pribadi. Termasuk mengurangi peran hakim usia muda di MK.
"Saya pernah di komisi hukum 10 tahun, komisi I selama lima tahun, ada baiknya nanti solusi dipertimbangkan kembali. Orang muda banyak juga idealis. Yang muda idealis ada, tetapi untuk MK sendiri ke depan, alangkah idealnya minimal usia 60 tahun yang sudah selesai dengan urusan keluarga," tuturnya.
Namun begitu, Sidarto tidak menjamin, apabila hakim usia lanjut tersebut bakal terbebas dari hal-hal yang menyimpang. "Manusia tidak ada yang sempurna, pada usia begitu sudah matang, sudah selesai dengan keluarga," tandasnya.
Seperti diketahui, pasca penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar, kini lembaga kontitusi itu sedang membangun kembali kepercayaannya kepada publik. Buntutnya adalah munculnya wacana untuk memperbaiki sistem rekrutmen hakim MK, termasuk wacana memisahkan MK dari unsur orang berlatar belakang partai politik.
Baca berita:
Sengketa pemilukada godaan besar bagi MK
(kri)