Dua penjaga rumah Akil diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap penjaga rumah dinas mantan Ketua MK, Akil Mochtar, terduga penerima suap pengurusan sengketa pemilukada. Mereka adalah Kadek Agus Ari Rukhmayana dan Imran Cahyadi.
"Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala bagian Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (18/11/2013).
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lain dari pihak swasta yakni Mattya Hayati, Esther Wilfrinia dan Tri Udi Wijayanto. Lembaga yang dipimpinan Abraham Samad ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan saksi dari swasta yakni Yayah Rodiah, ALS Yayah, Lisdi dan Rohidin.
Seperti diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Dalam dua kasus itu, Akil Mochtar sudah berstatus tersangka dan kini sudah ditahan di rutan KPK. Untuk kasus Pemilukada Lebak, KPK sudah menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Susi Tur Andayani. Sementara di kasus Pemilukada Gunung Mas, KPK menjerat Anggota DPR Chairun Nisa, Cornelis Nalau dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
Baca berita:
Lindungi sopir Akil, LPSK persoalkan KPK
"Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala bagian Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (18/11/2013).
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lain dari pihak swasta yakni Mattya Hayati, Esther Wilfrinia dan Tri Udi Wijayanto. Lembaga yang dipimpinan Abraham Samad ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan saksi dari swasta yakni Yayah Rodiah, ALS Yayah, Lisdi dan Rohidin.
Seperti diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Dalam dua kasus itu, Akil Mochtar sudah berstatus tersangka dan kini sudah ditahan di rutan KPK. Untuk kasus Pemilukada Lebak, KPK sudah menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Susi Tur Andayani. Sementara di kasus Pemilukada Gunung Mas, KPK menjerat Anggota DPR Chairun Nisa, Cornelis Nalau dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
Baca berita:
Lindungi sopir Akil, LPSK persoalkan KPK
(kri)