Dewan etik hakim konstitusi bisa dihapus
A
A
A
Sindonews.com - Dewan etik hakim konstitusi yang sedang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sangat dimungkinkan untuk dihapuskan.
Hal demikian dikatakan Wakil Ketua MK Arief Hidayat, apabila ada kesepakatan antara MK dengan Komisi Yudisial (KY).
"Nanti kalau Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) (Yang terdapat dalam Perppu MK) terbentuk dan ada kesepakatan dari kedua belah pihak (MK dan KY), saya kira dewan etik kelanjutannya bisa saja masih tetap berlangsung atau bisa juga dihapuskan," kata Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013).
Dalam kesempatan itu, dia menegaskan, pembentukan Dewan Etik Hakim Konstitusi diatur melalui Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2013, dan berbeda dengan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang diatur pada Perppu MK.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa peran Dewan Etik Hakim Konstitusi dalam menimbang dan konsiderannya sudah menginduk, memperhatikan serta mengindahkan apa yang menjadi keinginan didalam Perppu MK.
"Jadi MK berpandangan selama belum terbentuk MKHK, maka dewan etik hakim konstitusi yang dibentuk untuk menerima pengaduan masyarakat bagaimana hakim-hakim bisa dijaga keluhuran martabat dan integritasnya," katanya.
Berita terkait:
KY & MK bentuk tim rumuskan kode etik hakim.
Hal demikian dikatakan Wakil Ketua MK Arief Hidayat, apabila ada kesepakatan antara MK dengan Komisi Yudisial (KY).
"Nanti kalau Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) (Yang terdapat dalam Perppu MK) terbentuk dan ada kesepakatan dari kedua belah pihak (MK dan KY), saya kira dewan etik kelanjutannya bisa saja masih tetap berlangsung atau bisa juga dihapuskan," kata Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013).
Dalam kesempatan itu, dia menegaskan, pembentukan Dewan Etik Hakim Konstitusi diatur melalui Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2013, dan berbeda dengan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang diatur pada Perppu MK.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa peran Dewan Etik Hakim Konstitusi dalam menimbang dan konsiderannya sudah menginduk, memperhatikan serta mengindahkan apa yang menjadi keinginan didalam Perppu MK.
"Jadi MK berpandangan selama belum terbentuk MKHK, maka dewan etik hakim konstitusi yang dibentuk untuk menerima pengaduan masyarakat bagaimana hakim-hakim bisa dijaga keluhuran martabat dan integritasnya," katanya.
Berita terkait:
KY & MK bentuk tim rumuskan kode etik hakim.
(maf)