Perppu MK, pemohon disarankan perbaiki permohonan

Selasa, 12 November 2013 - 18:05 WIB
Perppu MK, pemohon disarankan...
Perppu MK, pemohon disarankan perbaiki permohonan
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada dua pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), untuk memperbaiki laporan permohonan.

Mereka yang diminta memperbaiki laporan permohonannya yakni, pemohon nomor 90/PUU-XI/2013 atas nama Safaruddin dan 91/PUU-XI/2013 atas nama Habiburokhman. Perbaikan itu terjadi, karena para pemohon melampirkan Perppu MK yang didapat dari media massa.

"Saya ingatkan lagi untuk pemohon Nomor 90 dan 91, alat bukti perppu yang diajukan ini harus resmi dari lembaran negara," kata Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva dalam sidang perdana uji materi Perppu MK, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013).

MK pun memberi waktu 14 hari bagi para pemohon tersebut, agar memperbaiki laporannya. Apabila para pemohon itu tak kunjung memperbaki laporannya hingga batas waktu 14 hari, maka pengajuan perbaikan tidak akan dapat diterima. Menanggapi hal demikian, para pemohon pun berjanji menyanggupi.

Sebelumnya, hingga saat ini, terdapat tujuh permohonan pengajuan uji materi atau gugatan terhadap Perppu MK. "Sudah ada tujuh buah (permohonan uji materi)," kata Ketua MK Hamdan Zoelva, usai diskusi di Kantor Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 8 November 2013.

Akan tetapi, dia tak menjelaskan siapa saja yang menggugat Perppu MK tersebut. "Itu daftarnya semua ada di panitera," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, dia menuturkan, sidang uji materi Perppu MK tersebut akan digelar MK dalam waktu dekat. Namun, dia tak menjelaskan kapan pastinya persidangan tersebut dilaksanakan.

Berita terkait:
Sudah ada 7 permohonan gugatan Perppu MK.
(maf)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved