Perppu MK, pemohon disarankan perbaiki permohonan

Selasa, 12 November 2013 - 18:05 WIB
Perppu MK, pemohon disarankan...
Perppu MK, pemohon disarankan perbaiki permohonan
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada dua pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), untuk memperbaiki laporan permohonan.

Mereka yang diminta memperbaiki laporan permohonannya yakni, pemohon nomor 90/PUU-XI/2013 atas nama Safaruddin dan 91/PUU-XI/2013 atas nama Habiburokhman. Perbaikan itu terjadi, karena para pemohon melampirkan Perppu MK yang didapat dari media massa.

"Saya ingatkan lagi untuk pemohon Nomor 90 dan 91, alat bukti perppu yang diajukan ini harus resmi dari lembaran negara," kata Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva dalam sidang perdana uji materi Perppu MK, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013).

MK pun memberi waktu 14 hari bagi para pemohon tersebut, agar memperbaiki laporannya. Apabila para pemohon itu tak kunjung memperbaki laporannya hingga batas waktu 14 hari, maka pengajuan perbaikan tidak akan dapat diterima. Menanggapi hal demikian, para pemohon pun berjanji menyanggupi.

Sebelumnya, hingga saat ini, terdapat tujuh permohonan pengajuan uji materi atau gugatan terhadap Perppu MK. "Sudah ada tujuh buah (permohonan uji materi)," kata Ketua MK Hamdan Zoelva, usai diskusi di Kantor Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 8 November 2013.

Akan tetapi, dia tak menjelaskan siapa saja yang menggugat Perppu MK tersebut. "Itu daftarnya semua ada di panitera," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, dia menuturkan, sidang uji materi Perppu MK tersebut akan digelar MK dalam waktu dekat. Namun, dia tak menjelaskan kapan pastinya persidangan tersebut dilaksanakan.

Berita terkait:
Sudah ada 7 permohonan gugatan Perppu MK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0152 seconds (0.1#10.140)