Akil tuding Mahfud MD pernah langgar kode etik

Selasa, 05 November 2013 - 16:38 WIB
Akil tuding Mahfud MD...
Akil tuding Mahfud MD pernah langgar kode etik
A A A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Akil, Tamsil Sjoekoer hari ini menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengunjungi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Melalui kuasa hukumnya, Akil menegaskan, bahwa dulu pada saat Mahfud MD masih menjadi Ketua MK pernah menemui seseorang yang diduga kuat adalah salah seorang Komisioner KPK untuk urusan pengujian Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK di MK.

"Terkait kode etik. Pak Akil bilang yang lain (hakim) juga ada pelanggaran kode etik. MD (Mahfud) saat sebagai ketua, pernah bertemu salah satu Komisioner KPK yang saat itu menangani perkara di MK," kata Tamsil di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2013).

Selain itu, Tamsil juga mengatakan bahwa Akil juga menyampaikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung di rumah Dinas Ketua MK.

"Kalau Pak Akil suruh sampaikan ini, saya kira pasti ada (bukti)," pungkas Tamsil seraya menirukan ucapan Akil.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar berupa pemberhentian tidak hormat.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada hakim terlapor Akil Mochtar," kata Ketua MKK Harjono saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 1 November 2013.

Sanksi tersebut dijatuhkan, lantaran Akil Mochtar terbukti melanggar kode etik. "Hakim terlapor Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, sanksi pemberhentian secara tidak hormat yang diputuskan MKK, karena Akil telah melakukan perbuatan tercela.

Dia menambahkan, putusan MKK tersebut akan disampaikan pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kemudian, Mahkamah akan mengajukan ke presiden dan presiden akan menerbitkan Keppres," tuturnya.

Baca berita:
Ini pelanggaran kode etik Akil Mochtar
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved