Akil tuding Mahfud MD pernah langgar kode etik
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Akil, Tamsil Sjoekoer hari ini menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengunjungi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Melalui kuasa hukumnya, Akil menegaskan, bahwa dulu pada saat Mahfud MD masih menjadi Ketua MK pernah menemui seseorang yang diduga kuat adalah salah seorang Komisioner KPK untuk urusan pengujian Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK di MK.
"Terkait kode etik. Pak Akil bilang yang lain (hakim) juga ada pelanggaran kode etik. MD (Mahfud) saat sebagai ketua, pernah bertemu salah satu Komisioner KPK yang saat itu menangani perkara di MK," kata Tamsil di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2013).
Selain itu, Tamsil juga mengatakan bahwa Akil juga menyampaikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung di rumah Dinas Ketua MK.
"Kalau Pak Akil suruh sampaikan ini, saya kira pasti ada (bukti)," pungkas Tamsil seraya menirukan ucapan Akil.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar berupa pemberhentian tidak hormat.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada hakim terlapor Akil Mochtar," kata Ketua MKK Harjono saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 1 November 2013.
Sanksi tersebut dijatuhkan, lantaran Akil Mochtar terbukti melanggar kode etik. "Hakim terlapor Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sanksi pemberhentian secara tidak hormat yang diputuskan MKK, karena Akil telah melakukan perbuatan tercela.
Dia menambahkan, putusan MKK tersebut akan disampaikan pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kemudian, Mahkamah akan mengajukan ke presiden dan presiden akan menerbitkan Keppres," tuturnya.
Baca berita:
Ini pelanggaran kode etik Akil Mochtar
Melalui kuasa hukumnya, Akil menegaskan, bahwa dulu pada saat Mahfud MD masih menjadi Ketua MK pernah menemui seseorang yang diduga kuat adalah salah seorang Komisioner KPK untuk urusan pengujian Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK di MK.
"Terkait kode etik. Pak Akil bilang yang lain (hakim) juga ada pelanggaran kode etik. MD (Mahfud) saat sebagai ketua, pernah bertemu salah satu Komisioner KPK yang saat itu menangani perkara di MK," kata Tamsil di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2013).
Selain itu, Tamsil juga mengatakan bahwa Akil juga menyampaikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung di rumah Dinas Ketua MK.
"Kalau Pak Akil suruh sampaikan ini, saya kira pasti ada (bukti)," pungkas Tamsil seraya menirukan ucapan Akil.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar berupa pemberhentian tidak hormat.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada hakim terlapor Akil Mochtar," kata Ketua MKK Harjono saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 1 November 2013.
Sanksi tersebut dijatuhkan, lantaran Akil Mochtar terbukti melanggar kode etik. "Hakim terlapor Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sanksi pemberhentian secara tidak hormat yang diputuskan MKK, karena Akil telah melakukan perbuatan tercela.
Dia menambahkan, putusan MKK tersebut akan disampaikan pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kemudian, Mahkamah akan mengajukan ke presiden dan presiden akan menerbitkan Keppres," tuturnya.
Baca berita:
Ini pelanggaran kode etik Akil Mochtar
(kri)