Rp109 miliar uang Akil dari beberapa rekening
A
A
A
Sindonews.com - Pihak tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memperkirakan Rp109 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hasil akumulasi dari beberapa rekening milik Akil termasuk CV Ratu Samagad, perusaahan milik istri Akil, Ratu Rita.
Kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer menyatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penyitaan KPK terhadap Rp109 miliar dari rekening yang disebut KPK milik Akil. Dia memperkirakan angka Rp109 miliar itu mungkin nilai keseluruhan dari beberapa rekening.
Alasannya, rekening pribadi milik Akil, jumlahnya tidak sebesar itu . Namun dia menghormati, secara formal penyitaan yang dilakukan KPK terhadap rekening-rekening Akil sebagai bagian dari proses hukum.
"Mungkin itu menurut saya termasuk rekening CV Ratu Samagad. Jadi kalau rekening pribadi Pak Akil enggak ada segitu nilainya," ujar Tamsil kepada SINDO di Jakarta, Selasa (5/11/13).
Menurutnya, angka penyitaan itu bukanlah angka baru. Tetapi merupakan akumulasi penyitaan terhadap sejumlah rekening termasuk empat rekening bank milik Akil yakni, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BCA.
Ditambahkan Tamsil, rekening BRI Akil adalah rekening saat menjabat sebagai Hakim MK yang isinya kurang lebih Rp3 miliar berupa deposito gaji selama Akil di MK.
"Habis itu rekening tiga (lain) itu rekening ketika dia di DPR. Ada BNI, ada Mandiri, ada BCA itu bukan di Jakarta malah, (tapi) di Pontianak. Semuanya itu rekening yang sudah disita KPK," tambahnya.
Sebelumnya, KPK sudah menyita uang Rp109 miliar milik Akil Mochtar. Penegasan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi SINDO. Tetapi dia mengaku tidak mengetahui jumlah tersebut disita dari berapa rekening.
"Benar, tadi penyidik sampaikan bahwa ada penyitaan uang 109 miliar dari rekening Akil. Dari berapa rekening, aku kurang tahu," ujar Johan kepada SINDO di Jakarta, Senin, 4 November 13 malam.
Berita KPK sita uang milik Akil Rp109 M
Kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer menyatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penyitaan KPK terhadap Rp109 miliar dari rekening yang disebut KPK milik Akil. Dia memperkirakan angka Rp109 miliar itu mungkin nilai keseluruhan dari beberapa rekening.
Alasannya, rekening pribadi milik Akil, jumlahnya tidak sebesar itu . Namun dia menghormati, secara formal penyitaan yang dilakukan KPK terhadap rekening-rekening Akil sebagai bagian dari proses hukum.
"Mungkin itu menurut saya termasuk rekening CV Ratu Samagad. Jadi kalau rekening pribadi Pak Akil enggak ada segitu nilainya," ujar Tamsil kepada SINDO di Jakarta, Selasa (5/11/13).
Menurutnya, angka penyitaan itu bukanlah angka baru. Tetapi merupakan akumulasi penyitaan terhadap sejumlah rekening termasuk empat rekening bank milik Akil yakni, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BCA.
Ditambahkan Tamsil, rekening BRI Akil adalah rekening saat menjabat sebagai Hakim MK yang isinya kurang lebih Rp3 miliar berupa deposito gaji selama Akil di MK.
"Habis itu rekening tiga (lain) itu rekening ketika dia di DPR. Ada BNI, ada Mandiri, ada BCA itu bukan di Jakarta malah, (tapi) di Pontianak. Semuanya itu rekening yang sudah disita KPK," tambahnya.
Sebelumnya, KPK sudah menyita uang Rp109 miliar milik Akil Mochtar. Penegasan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi SINDO. Tetapi dia mengaku tidak mengetahui jumlah tersebut disita dari berapa rekening.
"Benar, tadi penyidik sampaikan bahwa ada penyitaan uang 109 miliar dari rekening Akil. Dari berapa rekening, aku kurang tahu," ujar Johan kepada SINDO di Jakarta, Senin, 4 November 13 malam.
Berita KPK sita uang milik Akil Rp109 M
(kur)