Kunci kehebatan MK bukan pada latar belakang politik
A
A
A
Sindonews.com - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, kunci kehebatan Mahkamah Konstitusi (MK) ditentukan oleh kehebatan, kejujuran dan keyakinan atau nilai-nilai kehidupan yang dimiliki ketuanya.
"Di luar itu hanya kegenitan aja. Jadi, kunci kehebatan peradilan bukan terletak latarbelakang politik atau lainnya," ujar Margarito Kamis kepada Sindonews melalui pesan singkat, Senin (4/11/2013).
Lebih lanjut dia menuturkan, mantan Ketua MK Mahfud MD pernah menjadi politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Saat Pak Mahfud masuk ke MK, dia berstatus sebagai anggota DPR dan fungsionaris PBB," katanya.
Ditambahkannya, mantan hakim konstitusi, Ahmad Rustandi juga berstatus sebagai anggota DPR saat masuk ke MK. "Kalau mau geser sedikit ke luar MK, Pak Gayus Lumbun (Hakim Agung) adalah anggota DPR dan fungsionaris PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)," ucapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, Hamdan Zoelva masuk ke MK diusulkan oleh Presiden, setelah Hamdan cukup lama tidak lagi berstatus sebagai anggota DPR, walau masih berstatus sebagai fungsionaris Partai Bulan Bintang (PBB).
"Saya tidak melihat latarbelakang Hamdan sebagai mantan fungsionaris PBB sebagai satu masalah," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua MK definitif menggantikan Akil Mochtar. Hamdan memperoleh lima suara atau suara terbanyak. Sementara, Arif Hidayat yang merupakan pesaingnya hanya memperoleh tiga suara.
Pemilihan Ketua MK definitif itu berlangsung dua putaran. Pasalnya, pada putaran pertama, Hamdan hanya memperoleh empat suara. Sekadar informasi, perolehan suara harus melebihi setengah jumlah hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Pada putaran pertama, Hamdan Zoelva memperoleh empat suara, kemudian disusul oleh Arif Hidayat yang hanya memperoleh tiga suara. Lalu, Ahmad Fadil Sumadi yang memperoleh satu suara.
Hamdan Zoelva terpilih jadi Ketua MK
"Di luar itu hanya kegenitan aja. Jadi, kunci kehebatan peradilan bukan terletak latarbelakang politik atau lainnya," ujar Margarito Kamis kepada Sindonews melalui pesan singkat, Senin (4/11/2013).
Lebih lanjut dia menuturkan, mantan Ketua MK Mahfud MD pernah menjadi politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Saat Pak Mahfud masuk ke MK, dia berstatus sebagai anggota DPR dan fungsionaris PBB," katanya.
Ditambahkannya, mantan hakim konstitusi, Ahmad Rustandi juga berstatus sebagai anggota DPR saat masuk ke MK. "Kalau mau geser sedikit ke luar MK, Pak Gayus Lumbun (Hakim Agung) adalah anggota DPR dan fungsionaris PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)," ucapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, Hamdan Zoelva masuk ke MK diusulkan oleh Presiden, setelah Hamdan cukup lama tidak lagi berstatus sebagai anggota DPR, walau masih berstatus sebagai fungsionaris Partai Bulan Bintang (PBB).
"Saya tidak melihat latarbelakang Hamdan sebagai mantan fungsionaris PBB sebagai satu masalah," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua MK definitif menggantikan Akil Mochtar. Hamdan memperoleh lima suara atau suara terbanyak. Sementara, Arif Hidayat yang merupakan pesaingnya hanya memperoleh tiga suara.
Pemilihan Ketua MK definitif itu berlangsung dua putaran. Pasalnya, pada putaran pertama, Hamdan hanya memperoleh empat suara. Sekadar informasi, perolehan suara harus melebihi setengah jumlah hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Pada putaran pertama, Hamdan Zoelva memperoleh empat suara, kemudian disusul oleh Arif Hidayat yang hanya memperoleh tiga suara. Lalu, Ahmad Fadil Sumadi yang memperoleh satu suara.
Hamdan Zoelva terpilih jadi Ketua MK
(maf)