Hakim Agung : Tak ada yang berani tangkap saya
Kamis, 31 Oktober 2013 - 18:23 WIB
Hakim Agung : Tak ada yang berani tangkap saya
A
A
A
Sindonews.com - Salah satu Hakim Agung yakni Andi Abu Ayub Saleh, mengklaim dirinya tidak terkait dugaan suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Dia pun membantah pemberitaan yang mengatakan, jika dirinya sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tersebut.
"Running text di TVRI dan Metro TV, Hakim Agung Andi Ayyub ditangkap KPK, tahi kucing. Tak ada saya ditangkap. Tak ada yang berani tangkap saya. Saya hanya takut tiga golongan. Saya takut kepada Allah, saya takut kepada orangtua yang melahirkan, saya takut kepada guru yang memberikan ilmu. Di luar itu tak ada saya takut-takut," ungkap Andi usai pelantikan empat Hakim Agung, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Dia juga menyatakan, tidak takut kepada atasan dan Presiden jika tidak bersalah. "Takut pada atasan, takut pada Presiden, takut pada pimpinan, tak ada saya takut," tegasnya.
Andi mengaku, saat menjalani pemeriksaan di KPK pada 4 September 2013 lalu, dirinya hanya ditanya tiga pertanya dan hanya berlangsung 10 menit saja.
"Saya diperiksa KPK sudah cuma 10 menit, wartawan nulisnya 8 jam. Saya hanya ditanya tiga pertanyaan, kenal ini atau tidak, kenal ini atau tidak, kalau itu bagaimana Pak Ayyub, saya jawab tidak tahu," paparnya.
Dia pun, mengaku siap datang dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kasasi pada 4 November mendatang. "Tunggu saja. Tempo hari saya kirim surat (pas mangkir) sudah dibaca toh dalam persidangan. Besok saya datang sesuai dengan jadwal pemanggilan," sambungnya.
Andi merasa kecewa dengan sikap KPK yang menyatakan Andi bakal menjadi tersangka dalam kasus itu. "KY Dusta, KPK dusta, semua dusta. Bagaimana tidak, baru nyanyian orang saja, KPK langsung bilang Andi Ayyub sudah memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka," terangnya.
"Tanggal 4 akan terbongkar semua. Kalau tidak terbongkar, negara ini akan disulap menjadi negara Polandia yaitu putih merah," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat KPK menangkap pegawai di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mahkamah Agung di Mega Mendung, Jawa Barat, Djodi Supratman yang disangka KPK menerima uang dari anak buah Hotma di kantor hukumnya, Mario Cornelio Bernardo.
KPK menangkap Mario dan Djodi pada Kamis 25 Juli lalu, dengan barang bukti uang Rp78 juta yang diakui oleh Djodi sebesar Rp50 juta sebagai pemberian Mario. Sedangkan, Rp28 juta adalah uangnya sendiri.
Namun uang muka "commitment fee" untuk pengurusan kasasi tersebut sebenarnya berjumlah Rp200 juta. Setelah penggeledahan di rumah Djodi juga ditemukan Rp50 juta yang diduga juga diberikan Mario. Sehingga total pemberian uang adalah Rp128 juta.
Djodi akui inisial AA adalah seorang Hakim MA
Dia pun membantah pemberitaan yang mengatakan, jika dirinya sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tersebut.
"Running text di TVRI dan Metro TV, Hakim Agung Andi Ayyub ditangkap KPK, tahi kucing. Tak ada saya ditangkap. Tak ada yang berani tangkap saya. Saya hanya takut tiga golongan. Saya takut kepada Allah, saya takut kepada orangtua yang melahirkan, saya takut kepada guru yang memberikan ilmu. Di luar itu tak ada saya takut-takut," ungkap Andi usai pelantikan empat Hakim Agung, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Dia juga menyatakan, tidak takut kepada atasan dan Presiden jika tidak bersalah. "Takut pada atasan, takut pada Presiden, takut pada pimpinan, tak ada saya takut," tegasnya.
Andi mengaku, saat menjalani pemeriksaan di KPK pada 4 September 2013 lalu, dirinya hanya ditanya tiga pertanya dan hanya berlangsung 10 menit saja.
"Saya diperiksa KPK sudah cuma 10 menit, wartawan nulisnya 8 jam. Saya hanya ditanya tiga pertanyaan, kenal ini atau tidak, kenal ini atau tidak, kalau itu bagaimana Pak Ayyub, saya jawab tidak tahu," paparnya.
Dia pun, mengaku siap datang dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kasasi pada 4 November mendatang. "Tunggu saja. Tempo hari saya kirim surat (pas mangkir) sudah dibaca toh dalam persidangan. Besok saya datang sesuai dengan jadwal pemanggilan," sambungnya.
Andi merasa kecewa dengan sikap KPK yang menyatakan Andi bakal menjadi tersangka dalam kasus itu. "KY Dusta, KPK dusta, semua dusta. Bagaimana tidak, baru nyanyian orang saja, KPK langsung bilang Andi Ayyub sudah memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka," terangnya.
"Tanggal 4 akan terbongkar semua. Kalau tidak terbongkar, negara ini akan disulap menjadi negara Polandia yaitu putih merah," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat KPK menangkap pegawai di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mahkamah Agung di Mega Mendung, Jawa Barat, Djodi Supratman yang disangka KPK menerima uang dari anak buah Hotma di kantor hukumnya, Mario Cornelio Bernardo.
KPK menangkap Mario dan Djodi pada Kamis 25 Juli lalu, dengan barang bukti uang Rp78 juta yang diakui oleh Djodi sebesar Rp50 juta sebagai pemberian Mario. Sedangkan, Rp28 juta adalah uangnya sendiri.
Namun uang muka "commitment fee" untuk pengurusan kasasi tersebut sebenarnya berjumlah Rp200 juta. Setelah penggeledahan di rumah Djodi juga ditemukan Rp50 juta yang diduga juga diberikan Mario. Sehingga total pemberian uang adalah Rp128 juta.
Djodi akui inisial AA adalah seorang Hakim MA
(lal)