Hakim Agung : Tak ada yang berani tangkap saya

Kamis, 31 Oktober 2013 - 18:23 WIB
Hakim Agung : Tak ada...
Hakim Agung : Tak ada yang berani tangkap saya
A A A
Sindonews.com - Salah satu Hakim Agung yakni Andi Abu Ayub Saleh, mengklaim dirinya tidak terkait dugaan suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Dia pun membantah pemberitaan yang mengatakan, jika dirinya sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tersebut.

"Running text di TVRI dan Metro TV, Hakim Agung Andi Ayyub ditangkap KPK, tahi kucing. Tak ada saya ditangkap. Tak ada yang berani tangkap saya. Saya hanya takut tiga golongan. Saya takut kepada Allah, saya takut kepada orangtua yang melahirkan, saya takut kepada guru yang memberikan ilmu. Di luar itu tak ada saya takut-takut," ungkap Andi usai pelantikan empat Hakim Agung, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Dia juga menyatakan, tidak takut kepada atasan dan Presiden jika tidak bersalah. "Takut pada atasan, takut pada Presiden, takut pada pimpinan, tak ada saya takut," tegasnya.

Andi mengaku, saat menjalani pemeriksaan di KPK pada 4 September 2013 lalu, dirinya hanya ditanya tiga pertanya dan hanya berlangsung 10 menit saja.

"Saya diperiksa KPK sudah cuma 10 menit, wartawan nulisnya 8 jam. Saya hanya ditanya tiga pertanyaan, kenal ini atau tidak, kenal ini atau tidak, kalau itu bagaimana Pak Ayyub, saya jawab tidak tahu," paparnya.

Dia pun, mengaku siap datang dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kasasi pada 4 November mendatang. "Tunggu saja. Tempo hari saya kirim surat (pas mangkir) sudah dibaca toh dalam persidangan. Besok saya datang sesuai dengan jadwal pemanggilan," sambungnya.

Andi merasa kecewa dengan sikap KPK yang menyatakan Andi bakal menjadi tersangka dalam kasus itu. "KY Dusta, KPK dusta, semua dusta. Bagaimana tidak, baru nyanyian orang saja, KPK langsung bilang Andi Ayyub sudah memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka," terangnya.

"Tanggal 4 akan terbongkar semua. Kalau tidak terbongkar, negara ini akan disulap menjadi negara Polandia yaitu putih merah," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat KPK menangkap pegawai di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mahkamah Agung di Mega Mendung, Jawa Barat, Djodi Supratman yang disangka KPK menerima uang dari anak buah Hotma di kantor hukumnya, Mario Cornelio Bernardo.

KPK menangkap Mario dan Djodi pada Kamis 25 Juli lalu, dengan barang bukti uang Rp78 juta yang diakui oleh Djodi sebesar Rp50 juta sebagai pemberian Mario. Sedangkan, Rp28 juta adalah uangnya sendiri.

Namun uang muka "commitment fee" untuk pengurusan kasasi tersebut sebenarnya berjumlah Rp200 juta. Setelah penggeledahan di rumah Djodi juga ditemukan Rp50 juta yang diduga juga diberikan Mario. Sehingga total pemberian uang adalah Rp128 juta.

Djodi akui inisial AA adalah seorang Hakim MA

(lal)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved