Pilkada Dairi Sumut digugat ke MK

Jum'at, 25 Oktober 2013 - 21:19 WIB
Pilkada Dairi Sumut digugat ke MK
Pilkada Dairi Sumut digugat ke MK
A A A
Sindonews.com - Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut empat Luhut Matondang-Maradu Gading Lingga, yang diusung Partai Demokrat dan beberapa partai lain, serta paslon nomor urut tiga Parlemen Sinaga-Reinfil Capah.

Mereka yakin, bahwa banyak pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pilkada tersebut.
“Telah terjadi pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif. Ada bukti-buktinya,” ujar Sofyan Ginting, anggota tim kuasa hukum Luhut-Maradu kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Tak hanya itu, kata dia, diduga juga telah terjadi penggelembungan suara menyusul ditemukannya 50.000 lebih daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah, dari total 203.000 pemilih. Sampel dan datanya pun dimiliki pihaknya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa DPT bermasalah itu meliputi nama pemilih ganda, pemilih yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau pun NIK yang tidak valid.

Dia menjelaskan, warga Dairi sudah menggelar unjuk rasa menolak penetapan DPT Pilkada Dairi, pada 4-5 Oktober lalu.

Apalagi saat rapat yang difasilitasi DPRD Dairi terkait DPT yang diikuti KPU, Panwaslu, tim paslon dan unsur muspida plus, pihak KPU telah berjanji akan memperbaiki DPT dalam tempo 2×24 jam.

“Nyatanya, KPU cuma memperbaiki data 800 pemilih. Itu pun dilakukan pada 6 Oktober sebanyak 600 pemilih, dan 9 Oktober 200 pemilih. Padahal besoknya, 10 Oktober, adalah hari pemungutan suara. Ini jelas tidak profesional,” ucapnya.

Sofyan mengatakan, dalam gugatan ini pihaknya meminta MK membatalkan keputusan KPU, yang memenangkan paslon incumbent Jhonny Sitohang-Irwansyah Pasi. Selain itu, MK juga diminta mendiskualifikasi paslon nomor urut 1 itu.

Gugatan sudah didaftarkan pada Sabtu, 19 Oktober 2013, dan pelengkapan berkas pada Senin, 21 Oktober 2013, dengan nomor pendaftaran 1042-1/PAN.MK/X/2013.

“Sebenarnya, dari awal pasangan incumbent ini tidak memenuhi syarat formal sebagai peserta pilkada. Sebab, Jhonny tidak punya ijazah SD dan SMP. Berdasarkan peraturan KPU, harus ada ijazah atau SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi jelas, ada keberpihakan KPU,” tegas pengacara yang juga dosen ini.

Tim kuasa hukum penggugat terdiri dari Maryam Fatimah, Sofyan Ginting, Mantano Anwar, Sodikin Nasrul Rahman, Denny Kailimang, Utomo Karim, Hinca Panjaitan, Deni Simorangkir, Bastian Noor Pribadi, Deden Supriadi, Muhajar, dan Yustian DW.

Seperti diketahui, Pilkada Dairi diikuti oleh empat paslon. KPU Dairi menetapkan paslon incumbent Jhonny-Irwansyah sebagai pemenang dengan perolehan 53.729 suara atau 36,24 persen.

Kemudian disusul oleh pasangan Luhut-Maradu dengan 47.345 suara (31,94 persen). Sementara pasangan Parlemen-Reinfil di peringkat tiga dengan raihan 41.529 suara (31,94 persen). Satu pasangan lagi, yakni Passiona Sihombing-Insanuddin Lingga hanya memperoleh 5.623 suara atau 3,79 persen.

Klik di sini untuk berita mengenai keputusan MK soal pilkada.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3677 seconds (0.1#10.140)