Gugat UU Nomor 17, dinilai merampok aset negara

Jum'at, 25 Oktober 2013 - 21:12 WIB
Gugat UU Nomor 17, dinilai...
Gugat UU Nomor 17, dinilai merampok aset negara
A A A
Sindonews.com - Gugatan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara yang diajukan Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Stategis (PJMS) Universitas Indonesia (UI), disinyalir hanya alat untuk merampok aset negara.

Hal tersebut diungkapkan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Sri Edi Swasono. Sri Edi menilai, apabila gugatan itu dikabulkan, maka kekayaan negara yang dipisahkan BUMN dan BUMD bukan lagi menjadi bagian dari keuangan negara. Melainkan masuk ke dalam kategori keuangan privat.

"Nanti, semua tindakan korupsi yang terjadi pada perusahaan privat, tidak masuk kategori tindak pidana korupsi, tapi tindak pidana umum," katanya melalui siaran pers kepada Sindonews, Jumat (25/10/2013).

Hal tersebut, lanjut Sri Edi, tentunya tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan, baik pemerintah maupun partisipasi masyarakat madani.

"Di MK (Mahkamah Konstitusi) inilah harapan terakhir bagi bangsa, untuk tidak ambil resiko, agar rezim tidak merampok negara," ujarnya.

Ia melanjutkan, jika gugatan itu dikabulkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya tidak punya kemenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap BUMN, dan kekayaan negara yang dipisahkan.

Padahal, pengawasan BPK masih diperlukan mengingat masih banyak BUMN dan BUMD yang tidak efisien. "Oleh karena itu, saya memohon MK (Mahkamah Konstitusi) berkenan menolak gugatan di atas, demi menghindarkan segala kemungkinan indikatif yang dapat merusak good governance," tegasnya.

Sri Edi menambahkan, uji materi Undang-undang Nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara yang dimohonkan Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia, dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) Pasal 33.

"Gugatan tersebut berindikasi kuat terkontaminasi semangat neoliberalisme, yang bertentangan dengan Konstitusi Indonesia. Karena itu, gugatan ini harus ditanggapi dari segi ideologi," bebernya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved