Gugat UU Nomor 17, dinilai merampok aset negara
A
A
A
Sindonews.com - Gugatan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara yang diajukan Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Stategis (PJMS) Universitas Indonesia (UI), disinyalir hanya alat untuk merampok aset negara.
Hal tersebut diungkapkan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Sri Edi Swasono. Sri Edi menilai, apabila gugatan itu dikabulkan, maka kekayaan negara yang dipisahkan BUMN dan BUMD bukan lagi menjadi bagian dari keuangan negara. Melainkan masuk ke dalam kategori keuangan privat.
"Nanti, semua tindakan korupsi yang terjadi pada perusahaan privat, tidak masuk kategori tindak pidana korupsi, tapi tindak pidana umum," katanya melalui siaran pers kepada Sindonews, Jumat (25/10/2013).
Hal tersebut, lanjut Sri Edi, tentunya tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan, baik pemerintah maupun partisipasi masyarakat madani.
"Di MK (Mahkamah Konstitusi) inilah harapan terakhir bagi bangsa, untuk tidak ambil resiko, agar rezim tidak merampok negara," ujarnya.
Ia melanjutkan, jika gugatan itu dikabulkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya tidak punya kemenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap BUMN, dan kekayaan negara yang dipisahkan.
Padahal, pengawasan BPK masih diperlukan mengingat masih banyak BUMN dan BUMD yang tidak efisien. "Oleh karena itu, saya memohon MK (Mahkamah Konstitusi) berkenan menolak gugatan di atas, demi menghindarkan segala kemungkinan indikatif yang dapat merusak good governance," tegasnya.
Sri Edi menambahkan, uji materi Undang-undang Nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara yang dimohonkan Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia, dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) Pasal 33.
"Gugatan tersebut berindikasi kuat terkontaminasi semangat neoliberalisme, yang bertentangan dengan Konstitusi Indonesia. Karena itu, gugatan ini harus ditanggapi dari segi ideologi," bebernya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Hal tersebut diungkapkan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Sri Edi Swasono. Sri Edi menilai, apabila gugatan itu dikabulkan, maka kekayaan negara yang dipisahkan BUMN dan BUMD bukan lagi menjadi bagian dari keuangan negara. Melainkan masuk ke dalam kategori keuangan privat.
"Nanti, semua tindakan korupsi yang terjadi pada perusahaan privat, tidak masuk kategori tindak pidana korupsi, tapi tindak pidana umum," katanya melalui siaran pers kepada Sindonews, Jumat (25/10/2013).
Hal tersebut, lanjut Sri Edi, tentunya tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan, baik pemerintah maupun partisipasi masyarakat madani.
"Di MK (Mahkamah Konstitusi) inilah harapan terakhir bagi bangsa, untuk tidak ambil resiko, agar rezim tidak merampok negara," ujarnya.
Ia melanjutkan, jika gugatan itu dikabulkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya tidak punya kemenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap BUMN, dan kekayaan negara yang dipisahkan.
Padahal, pengawasan BPK masih diperlukan mengingat masih banyak BUMN dan BUMD yang tidak efisien. "Oleh karena itu, saya memohon MK (Mahkamah Konstitusi) berkenan menolak gugatan di atas, demi menghindarkan segala kemungkinan indikatif yang dapat merusak good governance," tegasnya.
Sri Edi menambahkan, uji materi Undang-undang Nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara yang dimohonkan Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia, dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) Pasal 33.
"Gugatan tersebut berindikasi kuat terkontaminasi semangat neoliberalisme, yang bertentangan dengan Konstitusi Indonesia. Karena itu, gugatan ini harus ditanggapi dari segi ideologi," bebernya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)