Terkait penyitaan aset, KPK diprotes pihak Akil
Jum'at, 25 Oktober 2013 - 14:27 WIB
Terkait penyitaan aset, KPK diprotes pihak Akil
A
A
A
Sindonews.com - Tidak hanya pengacara Tubagus Chaeri Wardana, Adnan Buyung Nasution yang berang terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Otto Hasibuan juga ikut proses terhadap KPK.
Otto mempersoalkan cara penyitaan milik kliennya. Pasalnya, penyitaan tersebut tidak berkaitan dengan pokok perkara.
"Saya ingin sampaikan, KPK menyita barang yang tak berkaitan dengan barang bukti," kata Otto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).
Dia menjelaskan, KPK mengembalikan barang yang sudah disita, tapi kemudian disita kembali dengan dasar hukum Pasal 12B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Penyitaan hartanya itu sudah dibuka KPK, sudah diserahkan barang buktinya melalui surat, tapi langsung disita lagi. Ini menarik," ungkapnya.
"Mestinya kalau dia (KPK) mau pakai (Pasal) 12B, oke dia berwenang masukan di sini (berita acara penyitaan baru) Pasal 12B. Jadi ini (berita acara penyitaan sebelumnya) cantolannya ke mana," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, atas dasar itu, dia mengaku mulai berfikir untuk menempuh jalur hukum. "Sedang dipertimbangkan (praperadilan)," tukasnya.
Otto mempersoalkan cara penyitaan milik kliennya. Pasalnya, penyitaan tersebut tidak berkaitan dengan pokok perkara.
"Saya ingin sampaikan, KPK menyita barang yang tak berkaitan dengan barang bukti," kata Otto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).
Dia menjelaskan, KPK mengembalikan barang yang sudah disita, tapi kemudian disita kembali dengan dasar hukum Pasal 12B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Penyitaan hartanya itu sudah dibuka KPK, sudah diserahkan barang buktinya melalui surat, tapi langsung disita lagi. Ini menarik," ungkapnya.
"Mestinya kalau dia (KPK) mau pakai (Pasal) 12B, oke dia berwenang masukan di sini (berita acara penyitaan baru) Pasal 12B. Jadi ini (berita acara penyitaan sebelumnya) cantolannya ke mana," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, atas dasar itu, dia mengaku mulai berfikir untuk menempuh jalur hukum. "Sedang dipertimbangkan (praperadilan)," tukasnya.
(maf)