Bambang Widjojanto tantang Andan Buyung tempuh jalur hukum
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keberatan kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Adnan Buyung Nasution, terkait cara penyitaan milik kliennya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto menyarankan, supaya pengacara senior itu tidak membuat gaduh proses hukum di KPK.
"Baca KUHAP Pasal 32 hingga 34. KPK mendasarkannya pada hukum acara sehingga tidak ada yang dilanggar," kata Bambang saat di hubungi wartawan, Jumat (25/10/2013).
Kendati demikian, Bambang mengaku masih belum membaca surat keberatan yang disampaikan oleh Adnan Buyung, jika sudah dipelajari maka akan direspons secara proporsional.
Bambang menyarankan, supaya pihak kuasa hukum Wawan mengambil langkah hukum. "Jika merasa ada yang dilanggar silahkan ajukan keberatan, silahkan ajukan keberatan melalui lembaga peradilan," ujarnya.
Baca berita sebelumnya: 4 saksi kunci bongkar rahasia dan bisnis Wawan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto menyarankan, supaya pengacara senior itu tidak membuat gaduh proses hukum di KPK.
"Baca KUHAP Pasal 32 hingga 34. KPK mendasarkannya pada hukum acara sehingga tidak ada yang dilanggar," kata Bambang saat di hubungi wartawan, Jumat (25/10/2013).
Kendati demikian, Bambang mengaku masih belum membaca surat keberatan yang disampaikan oleh Adnan Buyung, jika sudah dipelajari maka akan direspons secara proporsional.
Bambang menyarankan, supaya pihak kuasa hukum Wawan mengambil langkah hukum. "Jika merasa ada yang dilanggar silahkan ajukan keberatan, silahkan ajukan keberatan melalui lembaga peradilan," ujarnya.
Baca berita sebelumnya: 4 saksi kunci bongkar rahasia dan bisnis Wawan
(lal)