MK diminta tahan diri uji Perppu MK
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menahan diri untuk menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).
Menurut Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun, sebaiknya MK menunggu keputusan dari DPR RI terlebih dahulu untuk menguji Perppu tersebut.
"Saya harap MK tidak menguji ini. Kenapa? Karena kalau dia menguji ini, akan memunculkan konflik ketatanegaraan. Kenapa? Sebagai contoh, MK misalnya membatalkan sebagian pasal. Pertanyaannya adalah, ketika nanti DPR menerima atau menolak, mana yang mau diterima atau ditolak oleh DPR, Perppunya dari SBY atau Perppunya MK," kata Refly usai acara diskusi dengan tema 'Menyelamatkan MK, Menyelamatkan Pemilu 2014' di Kemenkum HAM, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2013).
"Menurut saya, yang terbaik bagi MK, lebih baik dia menahan diri, agar menyatakan legal standing tidak dapat diterima," tambahnya.
Kemudian, ujar dia, membiarkan DPR RI melakukan political check terhadap Perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Kamis 17 Oktober 2013 itu.
"Political check itu menerima atau menolak. Nah, kalau nanti kemudian DPR menerima, barulah MK bisa mengujinya secara substantif nantinya, setelah jadi undang-undang. Ya terserah nanti, ya mungkin setelah tidak emosional lagi. Sekarang kan emosional," ucapnya.
Seperti diketahui, saat ini perppu MK tersebut telah digugat oleh praktisi hukum Habiburokhman dan 17 pengacara yang tergabung dalam forum pengacara konstitusi.
Baca berita:
Tindaklanjuti Perppu MK, KY bentuk tim
Menurut Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun, sebaiknya MK menunggu keputusan dari DPR RI terlebih dahulu untuk menguji Perppu tersebut.
"Saya harap MK tidak menguji ini. Kenapa? Karena kalau dia menguji ini, akan memunculkan konflik ketatanegaraan. Kenapa? Sebagai contoh, MK misalnya membatalkan sebagian pasal. Pertanyaannya adalah, ketika nanti DPR menerima atau menolak, mana yang mau diterima atau ditolak oleh DPR, Perppunya dari SBY atau Perppunya MK," kata Refly usai acara diskusi dengan tema 'Menyelamatkan MK, Menyelamatkan Pemilu 2014' di Kemenkum HAM, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2013).
"Menurut saya, yang terbaik bagi MK, lebih baik dia menahan diri, agar menyatakan legal standing tidak dapat diterima," tambahnya.
Kemudian, ujar dia, membiarkan DPR RI melakukan political check terhadap Perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Kamis 17 Oktober 2013 itu.
"Political check itu menerima atau menolak. Nah, kalau nanti kemudian DPR menerima, barulah MK bisa mengujinya secara substantif nantinya, setelah jadi undang-undang. Ya terserah nanti, ya mungkin setelah tidak emosional lagi. Sekarang kan emosional," ucapnya.
Seperti diketahui, saat ini perppu MK tersebut telah digugat oleh praktisi hukum Habiburokhman dan 17 pengacara yang tergabung dalam forum pengacara konstitusi.
Baca berita:
Tindaklanjuti Perppu MK, KY bentuk tim
(kri)