MK diminta tahan diri uji Perppu MK

Kamis, 24 Oktober 2013 - 20:15 WIB
MK diminta tahan diri...
MK diminta tahan diri uji Perppu MK
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menahan diri untuk menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).

Menurut Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun, sebaiknya MK menunggu keputusan dari DPR RI terlebih dahulu untuk menguji Perppu tersebut.

"Saya harap MK tidak menguji ini. Kenapa? Karena kalau dia menguji ini, akan memunculkan konflik ketatanegaraan. Kenapa? Sebagai contoh, MK misalnya membatalkan sebagian pasal. Pertanyaannya adalah, ketika nanti DPR menerima atau menolak, mana yang mau diterima atau ditolak oleh DPR, Perppunya dari SBY atau Perppunya MK," kata Refly usai acara diskusi dengan tema 'Menyelamatkan MK, Menyelamatkan Pemilu 2014' di Kemenkum HAM, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2013).

"Menurut saya, yang terbaik bagi MK, lebih baik dia menahan diri, agar menyatakan legal standing tidak dapat diterima," tambahnya.

Kemudian, ujar dia, membiarkan DPR RI melakukan political check terhadap Perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Kamis 17 Oktober 2013 itu.

"Political check itu menerima atau menolak. Nah, kalau nanti kemudian DPR menerima, barulah MK bisa mengujinya secara substantif nantinya, setelah jadi undang-undang. Ya terserah nanti, ya mungkin setelah tidak emosional lagi. Sekarang kan emosional," ucapnya.

Seperti diketahui, saat ini perppu MK tersebut telah digugat oleh praktisi hukum Habiburokhman dan 17 pengacara yang tergabung dalam forum pengacara konstitusi.

Baca berita:
Tindaklanjuti Perppu MK, KY bentuk tim
(kri)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Infografis
5 Manfaat Tomat, Menjaga...
5 Manfaat Tomat, Menjaga Daya Tahan Tubuh di Musim Tak Menentu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved