Wamenkum HAM: Perppu MK hanya satu versi
A
A
A
Sindonews.com - Polemik tentang dua versi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 yang dikenal dengan Perppu penyelamatan MK, ditanggapi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Denny Indrayana.
Dia membantah, bahwa Perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Kamis 17 Oktober 2013 malam itu ternyata ada dua versi.
"Hanya punya satu versi yang ada dalam lembaran negara," ujar Denny usai acara diskusi dengan tema 'Menyelamatkan MK, Menyelamatkan Pemilu 2014' di Kemenkum HAM, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2013).
Mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan HAM ini pun berkilah bahwa tidak ada bunyi, "bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi", di poin menimbang huruf b di lembaran Negara.
"Tidak ada, dilembaran Negara jelas tidak ada (konsenderan B), intinya seperti yang saya katakan tadi, Perppu hanya satu yang ada di lembaran negara itu saja, itu yang resmi," tutur pria berkacamata itu.
Lebih lanjut, Denny mengatakan bahwa softcopy Perppu MK yang dibagikannya kepada para wartawan pada Kamis 17 Oktober 2013 malam, setelah Menko Polhukam Djoko Suyanto mengumumkan di Yogyakarta, belum ditandatangani oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin.
"Saya membagi supaya cepat saja kepada teman-teman pers. Tetapi ketika itu diundangkan, maka itu (Perppu) yang resmi, di dalam berita negara. Yang itu (yang disebar) itu kan belum ditandatangani oleh Pak Amir," ucapnya.
"Intinya tidak ada dua versi, yang bilang dua versi siapa? Hanya ada satu versi yang di dalam lembaran negara," tambahnya.
Baca berita:
Ternyata Perppu MK ada dua versi
Dia membantah, bahwa Perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Kamis 17 Oktober 2013 malam itu ternyata ada dua versi.
"Hanya punya satu versi yang ada dalam lembaran negara," ujar Denny usai acara diskusi dengan tema 'Menyelamatkan MK, Menyelamatkan Pemilu 2014' di Kemenkum HAM, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2013).
Mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan HAM ini pun berkilah bahwa tidak ada bunyi, "bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi", di poin menimbang huruf b di lembaran Negara.
"Tidak ada, dilembaran Negara jelas tidak ada (konsenderan B), intinya seperti yang saya katakan tadi, Perppu hanya satu yang ada di lembaran negara itu saja, itu yang resmi," tutur pria berkacamata itu.
Lebih lanjut, Denny mengatakan bahwa softcopy Perppu MK yang dibagikannya kepada para wartawan pada Kamis 17 Oktober 2013 malam, setelah Menko Polhukam Djoko Suyanto mengumumkan di Yogyakarta, belum ditandatangani oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin.
"Saya membagi supaya cepat saja kepada teman-teman pers. Tetapi ketika itu diundangkan, maka itu (Perppu) yang resmi, di dalam berita negara. Yang itu (yang disebar) itu kan belum ditandatangani oleh Pak Amir," ucapnya.
"Intinya tidak ada dua versi, yang bilang dua versi siapa? Hanya ada satu versi yang di dalam lembaran negara," tambahnya.
Baca berita:
Ternyata Perppu MK ada dua versi
(kri)