Fitra minta KPK usut proyek alkes Kota Tangsel

Rabu, 23 Oktober 2013 - 14:10 WIB
Fitra minta KPK usut proyek alkes Kota Tangsel
Fitra minta KPK usut proyek alkes Kota Tangsel
A A A
Sindonews.com - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut lelang alat kesehatan (alkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Ucok Sky menilai, pengadaan alkes di Tangsel sangat aneh dan mencurigakan. Misalkan pengadaan alat-alat kedokteran umum.

Harga perkiraan sendiri sebesar Rp2.931.122.000. Lelang ini dimenangkan oleh PT. Marbago Duta Persada, Taman Widya Asri Blok GG No.14 Serang, dengan nilai sebesar Rp2.870.763.000.

"Tetapi, pemenang lelang ini terlalu mahal dan tinggi. Padahal, ada penawaran yang murah dan rendah seperti PT. Palugada Mandiri sebesar Rp2,1 milyar; PT. Dini Usaha Mandiri sebesar Rp2,6 milyar dan PT. Adca Mandiri sebesar Rp2,864 milyar," kata Ucok melalui siaran persnya, Rabu (23/10/2013).

Ucok juga menilai, pengadaan alat kesehatan kedokteran mata sangat boros, yaitu sebesar Rp7.345.021.000. Tidak hanya itu, kata Ucok, pengadaan alat kesehatan penunjang puskesmas Rp10.473.758.000.

"Lelang ini dimenangkan oleh PT. Mikkindo Adiguna Pratama. Link. Kebahara Rt 002/008 Kel. Lopang Serang. Dengan penawaran nilai sebesar Rp10.310.388,000. Padahal, ada perusahaan yang penawan rendah dan murah seperti; PT. Palugada Mandiri sebesar Rp7.7 milyar; PT. Dini Usaha Mandiri sebesar Rp8.6 milyar; PT. Margabo Duta Persada sebesar Rp10.2 milyar," katanya menjelaskan.

Keanehan pengadaan alkes di Kota Tangsel tidak hanya itu, kata Ucok, pengadaan alat kesehatan kedokteran umum puskesmas sebesar Rp23.523.185.000 yang dimenangkan oleh PT. Mikkindo Adiguna Pratama. Link. Kebahara Rt 002/008 Kel. Lopang Serang, dengan penawaran sebesar Rp23.109.210.000.

"Padahal ada perusahaan penawaran yang murah dan rendah, tapi dikalahkan seperti PT. Palugada Mandiri sebesar Rp17,2 milyar; PT. Dini Usaha Mandiri sebesar Rp20.5 milyar," ungkapnya.

Dia menambahkan, berdasarkan gambaran tersebut, proses pelelangan alkes di Kota Tangsel adalah kompetisi yang tidak sehat. Proses pelelangan lebih diatur untuk mememangkan perusahaan tertentu.

"Lelang ini hanya formalitas saja, dan pemenang sudah ditentukan. Dari gambaran ini, aparat hukum bisa melakukan penyelidikan atas lelang ini," tegasnya.

Baca juga kasus alkes Tangsel KPK belum pastikan keterlibatan Wawan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5448 seconds (0.1#10.140)