Yusril & Jimly disiapkan jadi saksi ahli

Senin, 21 Oktober 2013 - 13:41 WIB
Yusril & Jimly disiapkan...
Yusril & Jimly disiapkan jadi saksi ahli
A A A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) digugat ke MK pada hari ini.

Pemohon uji materi Perppu MK yang juga sebagai Praktisi Hukum Habiburokhman meminta kepada Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang juga sebagai Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie serta Anggota Dewan Pembina sekaligus Ketua Bidang OKK DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, untuk memberikan keterangan sebagai ahli.

"Dalam permohonan ini, kami akan meminta pakar hukum yang menguasai permasalahan ini yaitu Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra dan Sufmi Dasco Ahmad, untuk memberikan keterangan sebagai ahli," ujar Habiburokhman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2013).

Dia menuturkan bahwa Perppu penyelamatan MK ini inkonstitusional, karena bertentangan dengan Pasal 22 Ayat 1, dan Pasal 24 huruf C Undang-Undang Dasar 1945.

Habiburokhman mengatakan, alasannya lainnya dia mengajukan uji materi terhadap Perppu MK itu karena Perppu penyelamatan MK tersebut dikeluarkan tidak dalam keadaan genting dan memaksa terkait MK.

"Perlu digarisbawahi bahwa persoalan tertangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar saat menerima suap adalah persoalan genting dan memaksa terkait pemberantasan korupsi dan sama sekali bukan persoalan genting dan memaksa terkait pengaturan MK," katanya.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa apabila permohonan pemohon dikabulkan, maka kerugian konstitusional pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi. Karena itu, ujar dia, jelaslah jika pemohon adalah pihak yang memiliki kepentingan hukum dan kepentingan konstitusional untuk mengajukan permohonan ini.

Baca berita:
Perppu SBY soal MK digugat
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8315 seconds (0.1#10.140)