Perppu SBY soal MK digugat

Senin, 21 Oktober 2013 - 12:15 WIB
Perppu SBY soal MK digugat
Perppu SBY soal MK digugat
A A A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal Mahkamah Konstitusi (MK) digugat. Hari ini, Habiburokhman selaku praktisi hukum menggugat Perppu itu ke MK.

"Hari ini kami ajukan uji materi Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang MK karena menganggap Perppu ini inkonstitusional, bertentangan dengan pasal 22 ayat 1, dan pasal 24 huruf c Undang-Undang Dasar 1945," ujar Habiburokhman di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2013).

Menurutnya, Perppu penyelamatan MK tersebut dikeluarkan bukan dalam kondisi yang tepat. Lanjutnya, Perppu itu bisa diterbitkan jika situasi bersifat genting atau memaksa.

"Perlu digaris bawahi bahwa persoalan tertangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar saat menerima suap sama sekali bukan persoalan genting dan memaksa terkait pengaturan MK," katanya.

Dia juga mengungkapkan, Perppu memang dapat di uji materi ke MK. Maka itu, MK tak perlu menunggu respon dari pihak DPR mengenai Perppu yang baru saja diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"DPR punya wewenang untuk menolak, kita juga punya hak untuk mengajukan uji materi ini. ya kita pergunakan hak masing-masing saja," pungkasnya.

Berita mengenai tanggapan pakar hukum tata negara terkait Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY soal MK.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0661 seconds (0.1#10.140)