Terbitnya Perppu MK

Senin, 21 Oktober 2013 - 06:49 WIB
Terbitnya Perppu MK
Terbitnya Perppu MK
A A A
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum lama ini menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Kebijakan SBY ini dinilai bukan menjadi solusi baik bagi masa depan MK yang telah dicederai oleh tertangkapnya mantan ketuanya, Akil Mochtar. Tidak mengherankan jika langkah SBY mendapatkan banyak kritikan bahkan penentangan. Alasan yang paling mendasar adalah Perppu tentang MK ini dinilai telah melanggar UUD 1945 atau inkonstitusional. Misalnya, terkait peran Komisi Yudisial (KY) dalam perppu tersebut sebagai lembaga yang akan mengawasi MK.

Padahal, sudah jelas-jelas Keputusan MK Nomor 5 Tahun 2006 telah menegaskan MK bukan merupakan objek pengawasan KY. Putusan itu berdasarkan pada Pasal 24B dan 24C UUD 1945. Bukankah hasil uji materiil di MK itu final dan mengikat? Karena itu, tidak salah juga bila ada kalangan yang menuding terbitnya perppu ini sekadar pencitraan pemerintah SBY, karena hadirnya perppu ini cenderung dipaksakan dengan banyaknya ”rambu” yang ditabrak. Apalagi, sedari awal sudah banyak kalangan yang menentang kehadiran Perppu MK itu. Namun, pemerintah tidak menggubrisnya. Kita sebenarnya sepakat dengan niat pemerintah untuk mengembalikan nama baik MK pasca penangkapan Akil Mochtar.

Kita juga setuju lembaga MK harus ada yang mengawasi kinerjanya. Karena ternyata tanpa pengawasan seperti selama ini, terbukti disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadinya. Karena tidak dapat disangkal, ulah Akil Mochtar benar-benar telah merusak tatanan dan nama baik lembaga penjaga konstitusi tersebut. Bahkan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum tertinggi di Indonesia seakan telah sirna. Namun, apakah solusinya harus dengan mengeluarkan perppu? Tentu jawabannya tidak.

Masih banyak upaya lain yang bisa dilakukan untuk memperbaiki MK tanpa menabrak aturan dan tetap menjaga keharmonisan lembaga negara. Dari segi urgensi, penerbitan Perppu MK oleh Presiden SBY sebenarnya tidak mendesak. Pasalnya, Perppu MK ini tidak memenuhi unsur adanya kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat). Ada dua hal yang membuat penangkapan Akil itu tidak membuat penyelamatan MK harus dengan perppu. Pertama, pasca penangkapan Akil, para hakim konstitusi masih bisa bekerja seperti biasa. Bahkan, mereka telah memutus sejumlah perkara sengketa pilkada.

Kedua, terbentuknya Majelis Kehormatan MK yang sudah bekerja, sedikit banyak telah membalikkan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Apalagi, baik KPK, BNN, maupun PPATK dengan cepat terus berupaya untuk mengusut kasus dugaan suap ataupun narkoba yang melibatkan Akil Mochtar. Hal itu pula yang membuat masyarakat kembali optimis pada masa depan MK. Apalagi, pemerintah juga tidak bisa menggeneralisasi hanya karena ulah satu orang, seluruh lembaga MK tersebut bobrok. Penerbitan perppu dipastikan bakal membuat masalah semakin ruwet.

Tidak ada yang menggaransi bahwa perppu ini tidak akan diujimateriilkan ke MK karena dinilai inkonstitusional. Tentu akan menjadi mubazir jika nantinya MK kemudian memutus Perppu MK telah melanggar dengan UUD 1945. Karenaitu, sudah sepantasnya DPR bisa melihat keberadaan Perppu MK ini dengan secara jernih dan objektif untuk kepentingan kemajuan bangsa. Jangan sampai pertimbangan politis menjadi dasar bagi DPR untuk menilai terbitnya perppu ini. Kalau memang perppu tersebut dinilai tidak layak, DPR sudah seharusnya menolaknya.

Bagaimanapun, terbitnya perppu ini juga memiliki potensi yang besar terhadap konflik antarlembaga negara. Terbitnya perppu tersebut jika memang tidak memenuhi unsur kedaruratan bisa mematikan demokrasi yang selama ini telah kita bangun dengan susah payah. Kita sebaiknya memercayakan dulu penyelesaian kasus MK tersebut pada KPK maupun Majelis Kehormatan MK yang kini sedang bekerja.

Kalau memang ingin memperbaiki MK, pemerintah bisa mengajukan rancangan undang-undang (RUU) baru untuk mengubah UU MK ke DPR. Tentu hal itu lebih baik daripada mengeluarkan perppu yang sudah pasti banyak mudaratnya. Kita tunggu saja bagaimana suara nurani para anggota Dewan dalam merespons Perppu MK ini.
(nfl)
Berita Terkait
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Mendata Masyarakat Miskin...
Mendata Masyarakat Miskin Baru
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Berita Terkini
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved