Langgar UUD'45, Bamsoet nilai Perppu MK inkonstitusional

Minggu, 20 Oktober 2013 - 07:10 WIB
Langgar UUD45, Bamsoet...
Langgar UUD'45, Bamsoet nilai Perppu MK inkonstitusional
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bisa menahan diri dan ikut-ikutan mendeligitimasi lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.

"Seharusnya SBY sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan bersama semua lembaga tinggi negara bekerja keras memulihkan kredibilitas MK di mata rakyat. Fungsi MK untuk membuat keputusan-keputusan yang legitimate harus ditegakkan," ujarnya melalui rilis yang diterima Sindonews, Sabtu 19 Oktober 2013 malam.

Menurut pria yang biasa disapa Bamsoet ini, menegakan kembali fungsi MK sangat jelas urgensinya. Selain mengantisipasi kemungkinan munculnya sengketa baru dari rangkaian pemilukada maupun Pilgub, lanjutnya, MK pun harus mengantisipasi progres dari proses hukum mega skandal Bank Century.

"Akhir-akhir ini, penyelidikan dan penyidikan kasus Bank Century mencatat sejumlah kemajuan, utamanya dari pengakuan Robert Tantular," tegasnya.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, jelas bahwa MK harus dalam kondisi solid dan independen ketika DPR kelak memutuskan hak menyatakan pendapat (HMP) atas kasus Bank Century. Karena itu, MK tidak boleh dikooptasi oleh pemerintah atau Presiden SBY.

"Partai Golkar sendiri sampai saat ini belum memutuskan untuk menerima atau menolak Perppu tersebut. Kami masih mempelajari sekaligus melihat sejauh mana penolakan masyarakat atas Perppu yang sudah kehilangan momentum dan inkonstitusional itu, karena melanggar UUD 1945."

"Saya pribadi menilai Perppu tersebut hanya akal-akalan dan kemungkinan besar merupakan bagian dari skenario penyelamatan rezim ini dari kasus hukum. Utamanya untuk mengantisipasi keputusan KPK dan HMP (Impeachment) DPR atas kasus dana talangan Rp6,7 triliun untuk Bank Century," sambungnya.

Baca berita:
Margarito: Terlalu banyak inkonsistensi di Perppu MK
(kri)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
La Nyalla Pertanyakan...
La Nyalla Pertanyakan Penggeledahan KPK di Rumahnya
34 menit yang lalu
Kasus Suap Rp60 Miliar...
Kasus Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel Dinilai Bentuk Perampokan Keadilan
42 menit yang lalu
Halalbihalal iNews Media...
Halalbihalal iNews Media Group Dimeriahkan Doorprize ke Karyawan
1 jam yang lalu
Kasus Suap Vonis Lepas...
Kasus Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Pengembangan dari Perkara Zarof Ricar
1 jam yang lalu
Pengacara Jokowi Tegaskan...
Pengacara Jokowi Tegaskan Narasi Ijazah Palsu Menyesatkan
2 jam yang lalu
Sidang Korupsi Impor...
Sidang Korupsi Impor Gula, Saksi Ungkap Charles Sitorus Pernah Naik Lift Khusus Menteri
2 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved