Langgar UUD'45, Bamsoet nilai Perppu MK inkonstitusional

Minggu, 20 Oktober 2013 - 07:10 WIB
Langgar UUD45, Bamsoet nilai Perppu MK inkonstitusional
Langgar UUD'45, Bamsoet nilai Perppu MK inkonstitusional
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bisa menahan diri dan ikut-ikutan mendeligitimasi lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.

"Seharusnya SBY sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan bersama semua lembaga tinggi negara bekerja keras memulihkan kredibilitas MK di mata rakyat. Fungsi MK untuk membuat keputusan-keputusan yang legitimate harus ditegakkan," ujarnya melalui rilis yang diterima Sindonews, Sabtu 19 Oktober 2013 malam.

Menurut pria yang biasa disapa Bamsoet ini, menegakan kembali fungsi MK sangat jelas urgensinya. Selain mengantisipasi kemungkinan munculnya sengketa baru dari rangkaian pemilukada maupun Pilgub, lanjutnya, MK pun harus mengantisipasi progres dari proses hukum mega skandal Bank Century.

"Akhir-akhir ini, penyelidikan dan penyidikan kasus Bank Century mencatat sejumlah kemajuan, utamanya dari pengakuan Robert Tantular," tegasnya.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, jelas bahwa MK harus dalam kondisi solid dan independen ketika DPR kelak memutuskan hak menyatakan pendapat (HMP) atas kasus Bank Century. Karena itu, MK tidak boleh dikooptasi oleh pemerintah atau Presiden SBY.

"Partai Golkar sendiri sampai saat ini belum memutuskan untuk menerima atau menolak Perppu tersebut. Kami masih mempelajari sekaligus melihat sejauh mana penolakan masyarakat atas Perppu yang sudah kehilangan momentum dan inkonstitusional itu, karena melanggar UUD 1945."

"Saya pribadi menilai Perppu tersebut hanya akal-akalan dan kemungkinan besar merupakan bagian dari skenario penyelamatan rezim ini dari kasus hukum. Utamanya untuk mengantisipasi keputusan KPK dan HMP (Impeachment) DPR atas kasus dana talangan Rp6,7 triliun untuk Bank Century," sambungnya.

Baca berita:
Margarito: Terlalu banyak inkonsistensi di Perppu MK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5578 seconds (0.1#10.140)