Istana tanggapi santai wacana DPR tolak Perppu MK
A
A
A
Sindonews.com - Wacana akan adanya penolakan dari DPR terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), ditanggapi oleh pihak Istana Kepresidenan.
"Kan belum dibahas (oleh DPR), belum diajukan (ke DPR)," ujar Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (19/10/2013).
Dia pun berpendapat bahwa perppu MK tersebut tidak melanggar konstitusi atau inkonstitusional. "Yang pasti sudah dipertimbangkan secara mendalam, sesuai konstitusional presiden," katanya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, dalam waktu dekat DPR segera membahas Perppu yang baru saja diterbitkan Presiden SBY itu.
"Waktu kita masih ada satu kali masa sidang untuk melakukan evaluasi terhadap Perppu ini," ujar Ketua Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding dalam acara Polemik Sindo Trijaya, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (19/10/2013).
Baca berita:
Hanura: Perppu MK langkah SBY mendelegitimasi MK
"Kan belum dibahas (oleh DPR), belum diajukan (ke DPR)," ujar Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (19/10/2013).
Dia pun berpendapat bahwa perppu MK tersebut tidak melanggar konstitusi atau inkonstitusional. "Yang pasti sudah dipertimbangkan secara mendalam, sesuai konstitusional presiden," katanya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, dalam waktu dekat DPR segera membahas Perppu yang baru saja diterbitkan Presiden SBY itu.
"Waktu kita masih ada satu kali masa sidang untuk melakukan evaluasi terhadap Perppu ini," ujar Ketua Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding dalam acara Polemik Sindo Trijaya, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (19/10/2013).
Baca berita:
Hanura: Perppu MK langkah SBY mendelegitimasi MK
(kri)