Istana: Perppu MK sesuai Undang-Undang Dasar

Sabtu, 19 Oktober 2013 - 16:42 WIB
Istana: Perppu MK sesuai...
Istana: Perppu MK sesuai Undang-Undang Dasar
A A A
Sindonews.com - Pihak Istana Kepresidenan angkat bicara terkait pendapat bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) melanggar konstitusi atau inkonstitusional.

Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan, Perppu MK tersebut sama sekali tidak melanggar konstitusi atau inkonstitusional.

"Saya kira tidak (inkonstitusional), sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Presiden selalu bekerja sesuai sistem," kata Julian di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (19/10/2013).

Seperti diketahui, Kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat banyak penolakan. Perppu tersebut dinilai inkonstitusional.

Ketua Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding menandaskan, substansi di dalam Perppu terkait keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) tidak memiliki landasan hukum Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ataupun undang-undang di bawahnya.

Pasalnya, hasil uji materi (judicial review) UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) telah menegaskan bahwa kewenangan pengawasan KY tidak mencakup MK.

"Sehingga tidak ada lagi peran KY dalam pengawasan hakim. Ketika masih masuk dalam perppu, jelas bertentangan dengan UUD 1945. Sesuatu yang dibatalkan MK itu final dan mengikat. Keberadaan Perppu itu inkonstitusional,” katanya dalam diskusi Fraksi Hanura dengan tema ”Runtuhnya Penegakan Hukum dan Demokrasi” di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 18 Oktober 2013.

Dia juga mengkritisi poin lainnya yang mengatur mekanisme rekrutmen hakim MK. Dalam perppu tersebut disebutkan calon hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden akan terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan oleh panel ahli yang dibentuk oleh KY.

Panel ahli itu nantinya akan diisi tujuh orang yang terdiri atas 1 orang diusulkan MA, 1 orang diusulkan DPR, 1 orang diusulkan pemerintah, dan 4 orang dipilih oleh KY berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim MK, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum maupun praktisi hukum.

”Presiden mengambil alih kewenangan MA dan DPR bahwa sudah diatur ada tiga jalur pengajuan hakim MK, yang masing-masing sudah ada proses yang diatur. Ketika itu diambil alih dengan bentuk panel, itu melanggar UUD,” katanya.

Baca berita:
Soal Perppu MK, SBY segera beri penjelasan ke MK
(kri)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved