KY: Perppu solusi tingkatkan kepercayaan publik
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) meyakini bahwa pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK adalah salah satu langkah untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat.
"Ini jalan satu-satunya saya kira untuk meningkatkan kepercayaan publik. Karena nanti akan dibentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. Jelas ada prosedur pengawasan masyarakat dan jelas kemana arahnya," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri dalam acara diskusi di Sindo Trijaya FM, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2013).
Selain itu, menurut Taufiqurrahman, saat ini MK sangat sulit untuk dipercayai oleh publik setelah ada kasus suap yang melibatkan Ketua MK. Untuk itu, Taufiqurrahman mengatakan perlu ada mekanisme pengawasan di MK.
Taufiqurrahman pun meyakini bahwa pembentukan majelis kehormatan sebagai lembaga pengawas MK merupakan solusi jitu untuk menjauhkan MK dari upaya-upaya suap.
"Artinya hakim lupa kalau manusia banyak godaan, kalau tidak diawasi, 'say hello' dengan pengacara. Kalau ada pengawas akan disemprit etik karena tidak boleh," pungkas Taufiqurrahman.
Baca berita:
Refly Harun dukung Perppu MK yang diterbitkan SBY
"Ini jalan satu-satunya saya kira untuk meningkatkan kepercayaan publik. Karena nanti akan dibentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. Jelas ada prosedur pengawasan masyarakat dan jelas kemana arahnya," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri dalam acara diskusi di Sindo Trijaya FM, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2013).
Selain itu, menurut Taufiqurrahman, saat ini MK sangat sulit untuk dipercayai oleh publik setelah ada kasus suap yang melibatkan Ketua MK. Untuk itu, Taufiqurrahman mengatakan perlu ada mekanisme pengawasan di MK.
Taufiqurrahman pun meyakini bahwa pembentukan majelis kehormatan sebagai lembaga pengawas MK merupakan solusi jitu untuk menjauhkan MK dari upaya-upaya suap.
"Artinya hakim lupa kalau manusia banyak godaan, kalau tidak diawasi, 'say hello' dengan pengacara. Kalau ada pengawas akan disemprit etik karena tidak boleh," pungkas Taufiqurrahman.
Baca berita:
Refly Harun dukung Perppu MK yang diterbitkan SBY
(kri)