Isi Perppu MK tumpang tindih dengan Majelis Pengawas Etik

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 21:28 WIB
Isi Perppu MK tumpang...
Isi Perppu MK tumpang tindih dengan Majelis Pengawas Etik
A A A
Sindonews.com - Salah satu substansi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, tumpang tindih dengan ide MK yang berencana membentuk majelis pengawas etik.

Salah satu substansi inti dari Perppu MK tersebut adalah perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif dilakukan dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi hakim konstitusi.

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva pun mengakui hal demikian. "Itulah yang akan kami bicarakan dengan Presiden SBY," ujar Hamdan Zoelva di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2013).

Sebab, kata dia, saat ini pihaknya sudah menyiapkan konsep pembentukan majelis pengawas etik hakim MK secara internal. Meski demikian, MK tidak menolak atau menerima diterbitkannya perppu tersebut.

"Terserah kepada DPR, proses kelembagaan di DPR diterima atau ditolak, itu persoalan DPR. Dan itu potensial untuk di judicial review," imbuhnya.

Baca juga berita Hasyim Muzadi pesimis implementasi Perppu MK.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7990 seconds (0.1#10.140)