Masyarakat uji materi Perppu, MK berhak tindak lanjuti

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 16:22 WIB
Masyarakat uji materi...
Masyarakat uji materi Perppu, MK berhak tindak lanjuti
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa pihaknya dapat menguji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang soal Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada yang mengajukan.

"Kami hanya akan memeriksa dan wajib mengadili kalau ada warga negara yang mengajukan pengujian terhadap Perppu," ujar Hamdan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2013).

Menurutnya, warga negara Indonesia yang merasa dirugikan atas Perppu tersebut bisa saja mengajukan uji materi ke MK. Alasannya, pengujian materi terhadap Perppu adalah hak konstitusi dari warga negara.

"Kalau untuk perkara yang bersifat publik, mengikat umum dan berlaku pada negara dan seluruh warga negara, maka hakim konstitusi boleh (Menguji materi Perppu). Karena berlaku tidak untu kami, tapi berlaku pada seluruh warga negara Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden SBY telah menandatangani Perppu nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 24 tahun 2003 terkait MK di Yogyakarta pada Kamis, 17 Oktober 2013 malam.

Berita anggota Komisi III DPR tolak Perppu soal MK.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2165 seconds (0.1#10.140)