Judicial review terbuka, jika Perppu soal MK jadi UU
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tak mau terlalu jauh menanggapi Pertaturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal MK. Alasannya, penerbitan Perppu itu merupakan hak seorang presiden.
"Tidak ada hal yang mendesak untuk kita lakukan," ujarnya Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2013).
Selanjutnya, kata Hamdan tergantung dari DPR apakah akan menolak atau menerima Perppu tersebut menjadi Undang-undang.
Hanya saja diingatkan olehnya, sangat dimungkinkan jika Perppu itu diterima DPR menjadi Undang-undang, kemudian ada masyarakat mengajukan judicial review. "Karena itu, kami tidak ingin memberi pendapat lebih dahulu sampai proses ini berjalan terus," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menanda tangani Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK di Yogyakarta, Kamis, 17 Oktober 2013 malam.
Berita anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari berharap Perppu soal MK ditolak.
"Tidak ada hal yang mendesak untuk kita lakukan," ujarnya Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2013).
Selanjutnya, kata Hamdan tergantung dari DPR apakah akan menolak atau menerima Perppu tersebut menjadi Undang-undang.
Hanya saja diingatkan olehnya, sangat dimungkinkan jika Perppu itu diterima DPR menjadi Undang-undang, kemudian ada masyarakat mengajukan judicial review. "Karena itu, kami tidak ingin memberi pendapat lebih dahulu sampai proses ini berjalan terus," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menanda tangani Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK di Yogyakarta, Kamis, 17 Oktober 2013 malam.
Berita anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari berharap Perppu soal MK ditolak.
(kur)