IHCS nilai, Perppu SBY basi

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 10:57 WIB
IHCS nilai, Perppu SBY...
IHCS nilai, Perppu SBY basi
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), akhirnya keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun, Perppu tersebut dinilai sudah tak berfungsi alias 'basi' untuk menyelamatkan Mahkamah Kontitusi (MK) pasca penangkapan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

Menurut Wakil Ketua Indonesia Human Right for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan, sekalipun Perppu itu murni kewenangan SBY, tetapi kontek kebijakan SBY tersebut tak menemui korelasi yang jelas, untuk selamatkan lembaga kontitusi tersebut.

"Korelasi Perppu tersebut dengan kondisi hari ini tidak ada. Karena dalam Perppu sendiri, dalam aturan peralihan, tetap mengapresiasi kerja-kerja Majelis kehormatan MK, yang sedang berjalan untuk kasus Akil Muchtar," papar Ridwan, kepada Sindonews, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Selain itu, kata Ridwan, keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi dan mengawasi hakim-hakim kontitusi, yang bakal mengisi jabatan hakim kontitusi dengan sendirinya sudah menghapus kewenangan Presiden SBY terkait penyelamatan MK.

"Kesemuanya sebenarnya bisa dirumuskan melalui Revisi UU MK, dengan melibatkan DPR dengan inisiasi dari pemerintah," ujarnya.

Bukan itu saja, Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY menjadi tanda tanya publik. Sebab, saat Perppu tersebut dikeluarkan diketahui ditandatangani langsung Presiden SBY, tetapi presiden sendiri sedang berada di luar kota.

"Ditandtangani di Jakarta 17/10/2013. Padahal SBY di Jogja. Lagi di luar kota," ungkapnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved