IHCS nilai, Perppu SBY basi
Jum'at, 18 Oktober 2013 - 10:57 WIB
IHCS nilai, Perppu SBY basi
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), akhirnya keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun, Perppu tersebut dinilai sudah tak berfungsi alias 'basi' untuk menyelamatkan Mahkamah Kontitusi (MK) pasca penangkapan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.
Menurut Wakil Ketua Indonesia Human Right for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan, sekalipun Perppu itu murni kewenangan SBY, tetapi kontek kebijakan SBY tersebut tak menemui korelasi yang jelas, untuk selamatkan lembaga kontitusi tersebut.
"Korelasi Perppu tersebut dengan kondisi hari ini tidak ada. Karena dalam Perppu sendiri, dalam aturan peralihan, tetap mengapresiasi kerja-kerja Majelis kehormatan MK, yang sedang berjalan untuk kasus Akil Muchtar," papar Ridwan, kepada Sindonews, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Selain itu, kata Ridwan, keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi dan mengawasi hakim-hakim kontitusi, yang bakal mengisi jabatan hakim kontitusi dengan sendirinya sudah menghapus kewenangan Presiden SBY terkait penyelamatan MK.
"Kesemuanya sebenarnya bisa dirumuskan melalui Revisi UU MK, dengan melibatkan DPR dengan inisiasi dari pemerintah," ujarnya.
Bukan itu saja, Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY menjadi tanda tanya publik. Sebab, saat Perppu tersebut dikeluarkan diketahui ditandatangani langsung Presiden SBY, tetapi presiden sendiri sedang berada di luar kota.
"Ditandtangani di Jakarta 17/10/2013. Padahal SBY di Jogja. Lagi di luar kota," ungkapnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Menurut Wakil Ketua Indonesia Human Right for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan, sekalipun Perppu itu murni kewenangan SBY, tetapi kontek kebijakan SBY tersebut tak menemui korelasi yang jelas, untuk selamatkan lembaga kontitusi tersebut.
"Korelasi Perppu tersebut dengan kondisi hari ini tidak ada. Karena dalam Perppu sendiri, dalam aturan peralihan, tetap mengapresiasi kerja-kerja Majelis kehormatan MK, yang sedang berjalan untuk kasus Akil Muchtar," papar Ridwan, kepada Sindonews, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Selain itu, kata Ridwan, keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi dan mengawasi hakim-hakim kontitusi, yang bakal mengisi jabatan hakim kontitusi dengan sendirinya sudah menghapus kewenangan Presiden SBY terkait penyelamatan MK.
"Kesemuanya sebenarnya bisa dirumuskan melalui Revisi UU MK, dengan melibatkan DPR dengan inisiasi dari pemerintah," ujarnya.
Bukan itu saja, Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY menjadi tanda tanya publik. Sebab, saat Perppu tersebut dikeluarkan diketahui ditandatangani langsung Presiden SBY, tetapi presiden sendiri sedang berada di luar kota.
"Ditandtangani di Jakarta 17/10/2013. Padahal SBY di Jogja. Lagi di luar kota," ungkapnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)