MK akan teliti soal masa jabatan Janedjri

Rabu, 16 Oktober 2013 - 19:09 WIB
MK akan teliti soal masa jabatan Janedjri
MK akan teliti soal masa jabatan Janedjri
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengaku akan melakukan penelitian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Janedjri M Gaffar.

Yang dinilai sudah melampaui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2002 dimana maksimum masa jabatan lima tahun untuk pejabat eselon satu.

"Dia (Janedjri) sudah sembilan tahun, apakah melanggar atau apa, saya harus melakukan penelitian," ujar Hamdan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013).

Sebab, dia mengaku tidak mengetahui jelas mengenai prosedur pergantian Sekjen MK. "Saya masalah manajemen kan baru saja. Lagipula baru terpilih sebagai wakil jadi belum lakukan evaluasi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menyarankan agar Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan penyegaraan terhadap posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, yang saat ini masih dijabat oleh Janedjri M Gaffar.

Menurut Dipo, Janedjri M Gaffar sudah seharusnya diganti. Sebab sudah melampaui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2002, dimana maksimum lima tahun untuk pejabat eselon satu.

Menanggapi hal itu, Sekjen MK Janedjri M Gaffar menyatakan siap melepas jabatannya. "Pasti harus butuh penyegaran, saya setuju," ujar Janedjri di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013).

Baca berita:
Janedjri siap lepas jabatan Sekjen MK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1862 seconds (0.1#10.140)