Istri Akil Mochtar hari ini diperiksa KPK

Rabu, 16 Oktober 2013 - 11:58 WIB
Istri Akil Mochtar hari...
Istri Akil Mochtar hari ini diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Istri mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita Akil, bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap yang menjerat suaminya.

"Dia (Ratu Rita Akil) diperiksa sebagai saksi, ujar Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Pemeriksaan terhadap Ratu Rita kali ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan penyidik KPK, sejak lembaga antikorupsi itu menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan sengketa dua pemilukada yakni Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.

Selain memeriksa Ratu Rita, penyidik KPK juga berencana memeriksa ajudan Ratu Rita bernama Indah Agustin yang berprofesi sebagai anggota Polri. "Dia (Indah Agustin) juga diperiksa sebagai saksi, ujar Priharsa.

Sementara itu, selain memeriksa Ratu Rita dan Ajudannya, penyidik juga menjadwalkan untuk memeriksa lima orang yang berprofesi sebagai swasta. Mereka adalah, Edwin Permana, Elant S Gaho, Yayah Rodiah, Ruslan, dan Agus Marwan. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tuturnya.

Untuk diketahui, Akil Mochtar resmi menjadi tersangka setelah diduga menerima suap untuk memuluskan proses perkara sengketa pemilukada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten, saat dirinya menjabat sebagai ketua MK.

Bersama Akil, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya dalam kasus suap sengketa pemilukada Gunung Mas, seperti, Anggota DPR RI Fraksi Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, pengusaha Cornelis Nalau, serta dua lainnya yakni Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan Susi Tur Andayani seorang advokat. Keduanya diduga melakukan suap untuk pemulusan sengketa pemilukada Lebak, Banten.

Baca juga berita KPK cegah istri Akil Mochtar.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6457 seconds (0.1#10.140)