KPK sudah gelar perkara pencucian uang Akil Mochtar

Senin, 14 Oktober 2013 - 10:49 WIB
KPK sudah gelar perkara...
KPK sudah gelar perkara pencucian uang Akil Mochtar
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan pembahasan dalam gelar perkara terkait pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sampai Jumat, 11 Oktober 2013 pekan lalu belum ada keputusan KPK terkait penerapan TPPU kepada Akil Mochtar. Meski KPK sudah menyita tiga mobil mewah dan memblokir rekening Akil. Dia memastikan sudah ada pembicaraan di internal KPK soal rencana penerapan TPPU.

"Sudah (ada pembicaraan), kan waktu itu diekspose (tapi) belum diputuskan TPPU. Masih didalami," kata Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2013 malam.

Lebih lanjut kata dia, penyitaan tiga mobil tersebut masih terkait dengan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam hal ini suap yang dilakukan Akil. Karenanya penyitaan itu belum dikaitkan dengan pencucian uang mantan politikus Partai Golkar itu. "Sedang akan didalami," bebernya.

Kemungkinan pimpinan, Deputi Penindakan, dan jajaran penyidik yang menangani kasus Akil akan melakukan ekspose lanjutan. Tapi Johan mengaku belum dijadwalkan waktunya. "Belum ada jadwal," tandasnya.

Akil Mochtar disangka KPK sebagai penerima suap Rp4 miliar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten dan sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dari penggeledahan KPK sudah menyita Rp2,7 miliar dari rumah dinas Akil di Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan. KPK juga sudah menyita tiga mobil mewah dan memblokir enam rekeningnya.

Dalam dua kasus suap ini Akil ditetapkan sebagi tersangka bersama lima orang lainnya. Dalam suap sengketa Pemilukada Gunung Mas terdapat tiga tersangka bersama Akil yakni, politikus Partai Golkar dan anggota DPR Fraksi Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas sekaligus politikus PDIP Hambit Bintih, dan pengusaha tambang asal Palangkaraya Cornelis Nalau.

Dalam suap sengketa Lebak, ada dua tersangka bersama Akil yaitu, Tb Chaeri Wardana alias Wawan (adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan suami Wali Kota Tangeran Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany) dan advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andayani.

Baca juga berita Akil Mochtar harus didakwa undang-undang berlapis.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7560 seconds (0.1#10.140)