KPK sudah gelar perkara pencucian uang Akil Mochtar

Senin, 14 Oktober 2013 - 10:49 WIB
KPK sudah gelar perkara...
KPK sudah gelar perkara pencucian uang Akil Mochtar
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan pembahasan dalam gelar perkara terkait pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sampai Jumat, 11 Oktober 2013 pekan lalu belum ada keputusan KPK terkait penerapan TPPU kepada Akil Mochtar. Meski KPK sudah menyita tiga mobil mewah dan memblokir rekening Akil. Dia memastikan sudah ada pembicaraan di internal KPK soal rencana penerapan TPPU.

"Sudah (ada pembicaraan), kan waktu itu diekspose (tapi) belum diputuskan TPPU. Masih didalami," kata Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2013 malam.

Lebih lanjut kata dia, penyitaan tiga mobil tersebut masih terkait dengan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam hal ini suap yang dilakukan Akil. Karenanya penyitaan itu belum dikaitkan dengan pencucian uang mantan politikus Partai Golkar itu. "Sedang akan didalami," bebernya.

Kemungkinan pimpinan, Deputi Penindakan, dan jajaran penyidik yang menangani kasus Akil akan melakukan ekspose lanjutan. Tapi Johan mengaku belum dijadwalkan waktunya. "Belum ada jadwal," tandasnya.

Akil Mochtar disangka KPK sebagai penerima suap Rp4 miliar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten dan sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dari penggeledahan KPK sudah menyita Rp2,7 miliar dari rumah dinas Akil di Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan. KPK juga sudah menyita tiga mobil mewah dan memblokir enam rekeningnya.

Dalam dua kasus suap ini Akil ditetapkan sebagi tersangka bersama lima orang lainnya. Dalam suap sengketa Pemilukada Gunung Mas terdapat tiga tersangka bersama Akil yakni, politikus Partai Golkar dan anggota DPR Fraksi Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas sekaligus politikus PDIP Hambit Bintih, dan pengusaha tambang asal Palangkaraya Cornelis Nalau.

Dalam suap sengketa Lebak, ada dua tersangka bersama Akil yaitu, Tb Chaeri Wardana alias Wawan (adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan suami Wali Kota Tangeran Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany) dan advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andayani.

Baca juga berita Akil Mochtar harus didakwa undang-undang berlapis.
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved