KPK bakal jemput paksa hakim konstitusi yang 'ngeyel'
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa hakim konstitusi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilukada yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar.
Lembaga antikorupsi itu pun menegaskan tak segan-segan menjemput paksa hakim konstitusi, apa bila yang bersangkutan selalu mangkir dari jadwal pemeriksaan.
"Apa sih kelebihan hakim konstitusi? Dia punya imunitas? Tidak ada, dia harus patuh, kita panggil, kalau kita panggil tiga kali, empat kali tak datang kita jemput paksa," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2013.
Menurutnya, pihaknya pun tak perlu meminta izin ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam memeriksa hakim konstitusi.
"Tak perlu (Izin ke Presiden), kita equality before the law, Menko datang ke KPK tak pakai izin, samakan saja semua masyarakat biasa," imbuhnya.
Seperti diketahui, Hakim konstitusi Maria Farida Indarti mengelak datang memenuhi panggilan KPK dengan dalih belum mendapat izin presiden.
Baca juga berita Hakim Konstitusi Maria siap diperiksa KPK.
Lembaga antikorupsi itu pun menegaskan tak segan-segan menjemput paksa hakim konstitusi, apa bila yang bersangkutan selalu mangkir dari jadwal pemeriksaan.
"Apa sih kelebihan hakim konstitusi? Dia punya imunitas? Tidak ada, dia harus patuh, kita panggil, kalau kita panggil tiga kali, empat kali tak datang kita jemput paksa," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2013.
Menurutnya, pihaknya pun tak perlu meminta izin ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam memeriksa hakim konstitusi.
"Tak perlu (Izin ke Presiden), kita equality before the law, Menko datang ke KPK tak pakai izin, samakan saja semua masyarakat biasa," imbuhnya.
Seperti diketahui, Hakim konstitusi Maria Farida Indarti mengelak datang memenuhi panggilan KPK dengan dalih belum mendapat izin presiden.
Baca juga berita Hakim Konstitusi Maria siap diperiksa KPK.
(lal)