MKK harus dipermanenkan lewat Perpu

Kamis, 10 Oktober 2013 - 06:07 WIB
MKK harus dipermanenkan...
MKK harus dipermanenkan lewat Perpu
A A A
Sindonews.com - Indonesian Legal Roundtable (ILR) menilai kekhawatiran yang berlebihan jika Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang akan diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk penyelamatan lembaga kontitusi negara bisa mengebiri kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika berkaca pada lima langkah penyelamatan MK yang disampaikan Presiden SBY pada waktu lalu, dan tidak ada perubahan, secara substansi saya masih sepakat," ujar Peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar ketika dihubungi Sindonews, Kamis (10/10/2013).

Karena itu, lanjut dia, ILR setuju jika Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) dipermanenkan keberadaannya di masa yang akan datang. Ia mengusulkan, agar hal itu bisa dimasukkan dalam Perpu yang akan dibuat Presiden SBY.

"Ya, pengawasan internal MK harus ada. Mungkin hal itu bisa dimasukan dalam substansi Perpu. Jangan seperti sekarang, MKK cuma bersifat adhoc," tandasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi tengah dipersiapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perpu tersebut akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Perpu itu pun akan memberikan wewenang pada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses peradilan di MK. Perpu tersebut merupakan salah satu butir agenda dan langkah Penyelamatan Mahkamah Konstitusi yang disepakati oleh Presiden SBY bersama para pimpinan lembaga negara, terkecuali MK, pada pertemuan di kantor Presiden, Jakarta, Sabtu 5 Oktober 2013.

Para pimpinan lembaga Negara itu adalah Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.

Baca berita:
Bagi Jimly, Perpu bukan solusi atasi persoalan MK
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved