MKK harus dipermanenkan lewat Perpu

Kamis, 10 Oktober 2013 - 06:07 WIB
MKK harus dipermanenkan...
MKK harus dipermanenkan lewat Perpu
A A A
Sindonews.com - Indonesian Legal Roundtable (ILR) menilai kekhawatiran yang berlebihan jika Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang akan diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk penyelamatan lembaga kontitusi negara bisa mengebiri kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika berkaca pada lima langkah penyelamatan MK yang disampaikan Presiden SBY pada waktu lalu, dan tidak ada perubahan, secara substansi saya masih sepakat," ujar Peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar ketika dihubungi Sindonews, Kamis (10/10/2013).

Karena itu, lanjut dia, ILR setuju jika Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) dipermanenkan keberadaannya di masa yang akan datang. Ia mengusulkan, agar hal itu bisa dimasukkan dalam Perpu yang akan dibuat Presiden SBY.

"Ya, pengawasan internal MK harus ada. Mungkin hal itu bisa dimasukan dalam substansi Perpu. Jangan seperti sekarang, MKK cuma bersifat adhoc," tandasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi tengah dipersiapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perpu tersebut akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Perpu itu pun akan memberikan wewenang pada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses peradilan di MK. Perpu tersebut merupakan salah satu butir agenda dan langkah Penyelamatan Mahkamah Konstitusi yang disepakati oleh Presiden SBY bersama para pimpinan lembaga negara, terkecuali MK, pada pertemuan di kantor Presiden, Jakarta, Sabtu 5 Oktober 2013.

Para pimpinan lembaga Negara itu adalah Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.

Baca berita:
Bagi Jimly, Perpu bukan solusi atasi persoalan MK
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Tony Blair di Kertanegara Senin Malam Bahas Apa?
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Momen Prabowo Sambut...
Momen Prabowo Sambut PM Narendra Modi di Istana Merdeka
Bareskrim Backup Penyidikan...
Bareskrim Backup Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved