MKK & KY diusulkan jadi lembaga pengawas MK

Kamis, 10 Oktober 2013 - 09:04 WIB
MKK & KY diusulkan jadi...
MKK & KY diusulkan jadi lembaga pengawas MK
A A A
Sindonews.com - Pasca tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar muncul berbagai wacana untuk pengawasan lembaga konstitusi. Ada kalangan yang mengusulkan agar Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) dipermanenkan, tapi ada pihak yang menilai tugas itu sebaiknya diemban Komisi Yudisial (KY)

"Selain adanya lembaga pengawas internal (MKK) yang permanen, perlu juga dipikirkan oleh SBY dalam Perpu tersebut, untuk mengembalikan kewenangan KY sebagai pengawas eksternal," ujar Peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar ketika dihubungi Sindonews, Kamis (10/10/2013).

Menurut Erwin, tidak perlu dikhawatirkan akan terjadinya gesekan antara MKK dan KY dalam melakukan pengawasan terhadap MK. Pasalnya, keduanya memiliki peran pengawasan yang berbeda yakni internal dan eksternal.

"Menurut saya harus ada pengawas internal seperti yang terdapat di KPK. Setidaknya, dengan pengawasan berlapis demikian, MK bisa dipercayai oleh publik."

"Soal benturan kan bisa didesain sedemikian rupa untuk menemukan titik temu, seperti yang terjadi dalam hubungan antara MA dan KY. Misal, pengawasan internal untuk pegawai MK di luar hakim. Sedangkan pengawasan eksternal cuma untuk hakim konstitusi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi tengah dipersiapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perpu tersebut akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Perpu itu pun akan memberikan wewenang pada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses peradilan di MK. Perpu tersebut merupakan salah satu butir agenda dan langkah Penyelamatan Mahkamah Konstitusi yang disepakati oleh Presiden SBY bersama para pimpinan lembaga negara, terkecuali MK, pada pertemuan di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu 5 Oktober 2013.

Para pimpinan lembaga Negara itu adalah Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.

Baca berita:
Jangan ada kepentingan presiden di Perpu MK
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved