MKK & KY diusulkan jadi lembaga pengawas MK
Kamis, 10 Oktober 2013 - 09:04 WIB
MKK & KY diusulkan jadi lembaga pengawas MK
A
A
A
Sindonews.com - Pasca tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar muncul berbagai wacana untuk pengawasan lembaga konstitusi. Ada kalangan yang mengusulkan agar Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) dipermanenkan, tapi ada pihak yang menilai tugas itu sebaiknya diemban Komisi Yudisial (KY)
"Selain adanya lembaga pengawas internal (MKK) yang permanen, perlu juga dipikirkan oleh SBY dalam Perpu tersebut, untuk mengembalikan kewenangan KY sebagai pengawas eksternal," ujar Peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar ketika dihubungi Sindonews, Kamis (10/10/2013).
Menurut Erwin, tidak perlu dikhawatirkan akan terjadinya gesekan antara MKK dan KY dalam melakukan pengawasan terhadap MK. Pasalnya, keduanya memiliki peran pengawasan yang berbeda yakni internal dan eksternal.
"Menurut saya harus ada pengawas internal seperti yang terdapat di KPK. Setidaknya, dengan pengawasan berlapis demikian, MK bisa dipercayai oleh publik."
"Soal benturan kan bisa didesain sedemikian rupa untuk menemukan titik temu, seperti yang terjadi dalam hubungan antara MA dan KY. Misal, pengawasan internal untuk pegawai MK di luar hakim. Sedangkan pengawasan eksternal cuma untuk hakim konstitusi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi tengah dipersiapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perpu tersebut akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Perpu itu pun akan memberikan wewenang pada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses peradilan di MK. Perpu tersebut merupakan salah satu butir agenda dan langkah Penyelamatan Mahkamah Konstitusi yang disepakati oleh Presiden SBY bersama para pimpinan lembaga negara, terkecuali MK, pada pertemuan di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu 5 Oktober 2013.
Para pimpinan lembaga Negara itu adalah Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.
Baca berita:
Jangan ada kepentingan presiden di Perpu MK
"Selain adanya lembaga pengawas internal (MKK) yang permanen, perlu juga dipikirkan oleh SBY dalam Perpu tersebut, untuk mengembalikan kewenangan KY sebagai pengawas eksternal," ujar Peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar ketika dihubungi Sindonews, Kamis (10/10/2013).
Menurut Erwin, tidak perlu dikhawatirkan akan terjadinya gesekan antara MKK dan KY dalam melakukan pengawasan terhadap MK. Pasalnya, keduanya memiliki peran pengawasan yang berbeda yakni internal dan eksternal.
"Menurut saya harus ada pengawas internal seperti yang terdapat di KPK. Setidaknya, dengan pengawasan berlapis demikian, MK bisa dipercayai oleh publik."
"Soal benturan kan bisa didesain sedemikian rupa untuk menemukan titik temu, seperti yang terjadi dalam hubungan antara MA dan KY. Misal, pengawasan internal untuk pegawai MK di luar hakim. Sedangkan pengawasan eksternal cuma untuk hakim konstitusi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi tengah dipersiapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perpu tersebut akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Perpu itu pun akan memberikan wewenang pada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses peradilan di MK. Perpu tersebut merupakan salah satu butir agenda dan langkah Penyelamatan Mahkamah Konstitusi yang disepakati oleh Presiden SBY bersama para pimpinan lembaga negara, terkecuali MK, pada pertemuan di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu 5 Oktober 2013.
Para pimpinan lembaga Negara itu adalah Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.
Baca berita:
Jangan ada kepentingan presiden di Perpu MK
(kri)