Substansi Perpu MK harus jadi perhatian publik

Kamis, 10 Oktober 2013 - 07:34 WIB
Substansi Perpu MK harus jadi perhatian publik
Substansi Perpu MK harus jadi perhatian publik
A A A
Sindonews.com - Tak lama berselang penangkapan Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap pemilukada, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung angkat bicara. Ia pun berencana mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk penyelamatan lembaga kontitusi negara.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, keinginan Presiden SBY untuk mengeluarkan Perpu penyelamatan MK tak bisa ditolak. Pasalnya, presiden memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu.

"Benar, kemungkinan itu terbuka lebar. Suka tidak suka, presiden memang diberi kewenangan oleh konstitusi soal itu," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (10/10/2013).

Namun, lanjut dia, yang harus menjadi perhatian publik ketika Perpu itu dikeluarkan adalah substansinya. Akan tetapi, ia merasa terlalu dini untuk memperdebatkan hal itu saat ini.

"Namun tentu saja kita harus fokus pada substansi Perpu-nya. Sampai sejauh ini substansinya belum dimunculkan oleh presiden. Jadi, kita jangan berdebat pada hal-hal yang masih dalam tahap asumsi," jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah kalangan menilai, Perpu atas inisasi pemerintah SBY untuk mengubah sistem rekrutmen Hakim Konstitusi dan penyiapan sistem pengawasan terhadap kelembagaan MK salah sasaran dan terlambat. Pasalnya, justru kekuatan Perpu menitikberatkan pada kasus yang menimpa Akil bukan penyelamatan lembaga MK.

Seperti diketahui, Presiden SBY pada Sabtu pekan lalu mengundang sejumlah pimpinan lembaga negara. Dalam pertemuan itu salah satunya dibahas soal upaya mekanisme penyelamatan MK pasca ditangkapnya Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.

Baca berita:
Megawati tunggu isi Perpu soal MK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0564 seconds (0.1#10.140)