Substansi Perpu MK harus jadi perhatian publik

Kamis, 10 Oktober 2013 - 07:34 WIB
Substansi Perpu MK harus...
Substansi Perpu MK harus jadi perhatian publik
A A A
Sindonews.com - Tak lama berselang penangkapan Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap pemilukada, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung angkat bicara. Ia pun berencana mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk penyelamatan lembaga kontitusi negara.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, keinginan Presiden SBY untuk mengeluarkan Perpu penyelamatan MK tak bisa ditolak. Pasalnya, presiden memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu.

"Benar, kemungkinan itu terbuka lebar. Suka tidak suka, presiden memang diberi kewenangan oleh konstitusi soal itu," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (10/10/2013).

Namun, lanjut dia, yang harus menjadi perhatian publik ketika Perpu itu dikeluarkan adalah substansinya. Akan tetapi, ia merasa terlalu dini untuk memperdebatkan hal itu saat ini.

"Namun tentu saja kita harus fokus pada substansi Perpu-nya. Sampai sejauh ini substansinya belum dimunculkan oleh presiden. Jadi, kita jangan berdebat pada hal-hal yang masih dalam tahap asumsi," jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah kalangan menilai, Perpu atas inisasi pemerintah SBY untuk mengubah sistem rekrutmen Hakim Konstitusi dan penyiapan sistem pengawasan terhadap kelembagaan MK salah sasaran dan terlambat. Pasalnya, justru kekuatan Perpu menitikberatkan pada kasus yang menimpa Akil bukan penyelamatan lembaga MK.

Seperti diketahui, Presiden SBY pada Sabtu pekan lalu mengundang sejumlah pimpinan lembaga negara. Dalam pertemuan itu salah satunya dibahas soal upaya mekanisme penyelamatan MK pasca ditangkapnya Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.

Baca berita:
Megawati tunggu isi Perpu soal MK
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved