Konvensi ketata negaraan mampu awasi MK

Rabu, 09 Oktober 2013 - 09:45 WIB
Konvensi ketata negaraan...
Konvensi ketata negaraan mampu awasi MK
A A A
Sindonews.com - Pengamat politik Prof Warian Yusuf mengatakan, konvensi ketata negaraan, bisa dijadikan pengawasan bagi Mahkamah Konstitusi.

Dia menjelaskan, konvensi ketata negaraan adalah kebiasaan bertata negara. Artinya, sebuah kebiasaan lembaga negara, dalam melakukan aktivitas kenegaraannnya.

"Misalnya Presiden Indonesia selalu membacakan pidatonya saat menjelang kemerdekaan. Tidak ada aturan atau Undang-undang yang mengatur itu, namun karena sudah menjadi kebiasaan maka selalu dilakukan," katanya kepada Sindonews, Selasa 8 Oktober 2013.

Terkait permasalahan pengawasan di MK, lanjutnya, konvensi ketata negaraan ini bisa dilakukan. Salah satunya adalah, lembaga pengawasan hakim yaitu Komisi Yudisial (KY).

"MK ini kebal hukum, sehingga perlu diawasi. Tidak boleh ada kekuasaan yang mutlak di lembaga negara," ungkapnya.

Dia juga mengimbau kepada pemerintah, untuk tidak perlu membuat lembaga baru untuk mengawasi MK. Kata Warian, cukup pemeirntah pelaksanakan konvensi ketata negaraan.

"Keputusan hakim tidak boleh lebih tinggi dari UUD 45. Tapi MK memiliki keputusan yang lebih tinggi dari UUD 45, jika tidak ada pengawasan," terangnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Houthi Klaim Mampu Gagalkan...
Houthi Klaim Mampu Gagalkan Serangan Udara AS dan Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved