Konvensi ketata negaraan mampu awasi MK
Rabu, 09 Oktober 2013 - 09:45 WIB
Konvensi ketata negaraan mampu awasi MK
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat politik Prof Warian Yusuf mengatakan, konvensi ketata negaraan, bisa dijadikan pengawasan bagi Mahkamah Konstitusi.
Dia menjelaskan, konvensi ketata negaraan adalah kebiasaan bertata negara. Artinya, sebuah kebiasaan lembaga negara, dalam melakukan aktivitas kenegaraannnya.
"Misalnya Presiden Indonesia selalu membacakan pidatonya saat menjelang kemerdekaan. Tidak ada aturan atau Undang-undang yang mengatur itu, namun karena sudah menjadi kebiasaan maka selalu dilakukan," katanya kepada Sindonews, Selasa 8 Oktober 2013.
Terkait permasalahan pengawasan di MK, lanjutnya, konvensi ketata negaraan ini bisa dilakukan. Salah satunya adalah, lembaga pengawasan hakim yaitu Komisi Yudisial (KY).
"MK ini kebal hukum, sehingga perlu diawasi. Tidak boleh ada kekuasaan yang mutlak di lembaga negara," ungkapnya.
Dia juga mengimbau kepada pemerintah, untuk tidak perlu membuat lembaga baru untuk mengawasi MK. Kata Warian, cukup pemeirntah pelaksanakan konvensi ketata negaraan.
"Keputusan hakim tidak boleh lebih tinggi dari UUD 45. Tapi MK memiliki keputusan yang lebih tinggi dari UUD 45, jika tidak ada pengawasan," terangnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Dia menjelaskan, konvensi ketata negaraan adalah kebiasaan bertata negara. Artinya, sebuah kebiasaan lembaga negara, dalam melakukan aktivitas kenegaraannnya.
"Misalnya Presiden Indonesia selalu membacakan pidatonya saat menjelang kemerdekaan. Tidak ada aturan atau Undang-undang yang mengatur itu, namun karena sudah menjadi kebiasaan maka selalu dilakukan," katanya kepada Sindonews, Selasa 8 Oktober 2013.
Terkait permasalahan pengawasan di MK, lanjutnya, konvensi ketata negaraan ini bisa dilakukan. Salah satunya adalah, lembaga pengawasan hakim yaitu Komisi Yudisial (KY).
"MK ini kebal hukum, sehingga perlu diawasi. Tidak boleh ada kekuasaan yang mutlak di lembaga negara," ungkapnya.
Dia juga mengimbau kepada pemerintah, untuk tidak perlu membuat lembaga baru untuk mengawasi MK. Kata Warian, cukup pemeirntah pelaksanakan konvensi ketata negaraan.
"Keputusan hakim tidak boleh lebih tinggi dari UUD 45. Tapi MK memiliki keputusan yang lebih tinggi dari UUD 45, jika tidak ada pengawasan," terangnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)