Konvensi ketata negaraan mampu awasi MK

Rabu, 09 Oktober 2013 - 09:45 WIB
Konvensi ketata negaraan...
Konvensi ketata negaraan mampu awasi MK
A A A
Sindonews.com - Pengamat politik Prof Warian Yusuf mengatakan, konvensi ketata negaraan, bisa dijadikan pengawasan bagi Mahkamah Konstitusi.

Dia menjelaskan, konvensi ketata negaraan adalah kebiasaan bertata negara. Artinya, sebuah kebiasaan lembaga negara, dalam melakukan aktivitas kenegaraannnya.

"Misalnya Presiden Indonesia selalu membacakan pidatonya saat menjelang kemerdekaan. Tidak ada aturan atau Undang-undang yang mengatur itu, namun karena sudah menjadi kebiasaan maka selalu dilakukan," katanya kepada Sindonews, Selasa 8 Oktober 2013.

Terkait permasalahan pengawasan di MK, lanjutnya, konvensi ketata negaraan ini bisa dilakukan. Salah satunya adalah, lembaga pengawasan hakim yaitu Komisi Yudisial (KY).

"MK ini kebal hukum, sehingga perlu diawasi. Tidak boleh ada kekuasaan yang mutlak di lembaga negara," ungkapnya.

Dia juga mengimbau kepada pemerintah, untuk tidak perlu membuat lembaga baru untuk mengawasi MK. Kata Warian, cukup pemeirntah pelaksanakan konvensi ketata negaraan.

"Keputusan hakim tidak boleh lebih tinggi dari UUD 45. Tapi MK memiliki keputusan yang lebih tinggi dari UUD 45, jika tidak ada pengawasan," terangnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
5 Alasan China Mampu...
5 Alasan China Mampu Akhiri Dominasi Kapal Induk Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved