Kasus suap di MK, PKS nilai Perpu bukan solusi
Rabu, 09 Oktober 2013 - 08:10 WIB
Kasus suap di MK, PKS nilai Perpu bukan solusi
A
A
A
Sindonews.com - Kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), rupanya menjadi perhatian pemerintah. Salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan di lembaga negara tertinggi ini, adalah membuat Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai, Perpu yang akan dikeluarkan pemerintah, bukan solusi untuk menyelesaikan masalah di MK. Alasannya, lanjutnya, tidak ada sesuatu yang genting dan mendesak terkait permasalahan di MK.
"Dalam struktur pemerintahan, MK bukan bawahan presiden. Sedangkan Perpu yang rencananya, akan menjadikan KY sebagai lembaga pengawas MK bukan solusi. Karena, MK sudah memutuskan bahwa KY tidak berhak mengawasi MK. Sedangkan, keputusan MK final dan mengikat," katanya kepada Sindonews, Selasa, 8 Oktober 2013.
Solusinya, lanjutnya, diperlukan terobosan hukum. Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK), kata mantan Ketua MPR ini, salah satu terobosan hukum yang dilakukan pemerintah.
"Namun, pemerintah harus mengkaji kembali perekrutan personel MKK. Sehingga MKK bisa independen, dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ungkapnya.
Dia menambahkan, MKK ini embrio untuk menjadikan lembaga tersebut sebagai lembaga independen yang berada di luar MK.
"Artinya MKK ini dipermanenkan. Selain itu, pemerintah juga membentuk tata tertib untuk metode kerja, hak dan tanggung jawab MKK ini," tegasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai, Perpu yang akan dikeluarkan pemerintah, bukan solusi untuk menyelesaikan masalah di MK. Alasannya, lanjutnya, tidak ada sesuatu yang genting dan mendesak terkait permasalahan di MK.
"Dalam struktur pemerintahan, MK bukan bawahan presiden. Sedangkan Perpu yang rencananya, akan menjadikan KY sebagai lembaga pengawas MK bukan solusi. Karena, MK sudah memutuskan bahwa KY tidak berhak mengawasi MK. Sedangkan, keputusan MK final dan mengikat," katanya kepada Sindonews, Selasa, 8 Oktober 2013.
Solusinya, lanjutnya, diperlukan terobosan hukum. Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK), kata mantan Ketua MPR ini, salah satu terobosan hukum yang dilakukan pemerintah.
"Namun, pemerintah harus mengkaji kembali perekrutan personel MKK. Sehingga MKK bisa independen, dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ungkapnya.
Dia menambahkan, MKK ini embrio untuk menjadikan lembaga tersebut sebagai lembaga independen yang berada di luar MK.
"Artinya MKK ini dipermanenkan. Selain itu, pemerintah juga membentuk tata tertib untuk metode kerja, hak dan tanggung jawab MKK ini," tegasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)