KPK diminta libatkan BNN saat rekonstruksi

Rabu, 09 Oktober 2013 - 08:45 WIB
KPK diminta libatkan...
KPK diminta libatkan BNN saat rekonstruksi
A A A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan penyidik BNN saat melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Menurut Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, pihaknya ingin mengetahui secara jelas rekonstruksi penemuan narkotika di laci Akil Mochtar.

"Kami ingin mengetahui dimana penyidik KPK menemukan narkotika tersebut," kata Sumirat kepada Sindonews, Selasa 8 Oktober 2013.

Sumirat mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPK untuk melakukan penyelidikan terkait temuan narkotika tersebut di ruangan Akil.

"Kami akan melakukan pemeriksaan secara simultan terhadap AM. Tentunya, pemeriksaan akan dilakukan setelah KPK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada BNN," ungkapnya.

BNN sendiri mengaku akan melakukan penanganan yang berbeda dari KPK. "Untuk menentukan seseorang tersangka atau tidak, BNN membutuhkan waktu enam hari kerja. Sedangkan, untuk temuan barang bukti, waktu BNN untuk pembuktian akan lebih lama lagi," paparnya.

Klik di sini untuk berta selengkapnya
(stb)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved